Rugikan Negara, Kanwil DJP Bali dan Korwas Ditreskrimsus Polda Bali Sita Rumah Tersangka Pidana Pajak di Dalung

  13 Oktober 2023 EKONOMI Denpasar

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRIN-15/SITA/WPJ.17/2023 tanggal 6 Oktober 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 40/Khusus/Pen.Pid/2023/PN Dps tanggal 6 Oktober 2023 menyita rumah milik tersangka yang berada di wilayah Dalung, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat, 13 Oktober 2023.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRIN-15/SITA/WPJ.17/2023 tanggal 6 Oktober 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 40/Khusus/Pen.Pid/2023/PN Dps tanggal 6 Oktober 2023 menyita rumah milik tersangka yang berada di wilayah Dalung, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Tersangka NKW merupakan penanggung jawab pada PT DMSM yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan legal (jasa pengurusan perijinan, SIUP, IMB dan lainnya). NKW diduga kuat telah  melakukan tindak pidana di bidang  perpajakan berupa “Dengan sengaja  tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam kurun waktu 1 Januari 2019 s.d. 31 Desember 2020".

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP).

“Atas tindakan yang dilakukan oleh Tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp.463.890.000,-. (terbilang empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah),” ungkap Nurbaeti Munawaroh.

 “Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” jelasnya.

Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur telah menyampaikan himbauan pada NKW terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), NKW juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (3) UU KUP namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan NKW diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Nurbaeti Munawaroh juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Polda Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran dan semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bali serta seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan bersinergi.

“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak diharapkan agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” tutup Nurbaeti Munawaroh.(BB).