Simulasi Konflik Pilkada

Putaran Pilgub di Jembrana 'Rusuh', Satu Orang Tertembak

  07 Januari 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Putaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018 di Jembrana yang diikuti dua pasangan calon berakhir rusuh.
 
Riak-riak kekecewaan mulai muncul saat pelaksanaan pemungutan suara. Sejumlah pemilih protes karena tidak bisa memberikan hak suaranya mencoblos dibilik suara.
 
Seperti yang terjadi di salah satu TPS di Keluarahan Dauhwaru, beberapa orang warga terkendala sehingga tidak dapat memberikan hak suaranya.
 
Salah seorang warga setempat, Joko yang sejak pagi sudah datang ke TPS didekat rumahnya akhirnya tidak meberikan hak suara di TPS.
 
 
Karyawan disalah satu Hotel di Denpasar ini oleh petugas KPPS disuruh menunggu hingga diatas pukul 12.00 Wita, karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
 
Tetapi ia membawa e-KTP dan tetap bersikukuh agar bisa diberikan mencoblos lebih awal karena ia harus kembali ke Denpasar, hingga terjadi adu mulut dengan petugas KPPS. Ia yang sempat diamankan petugas Linmas setempat akhirnya memilih golput.
 
Begitu pula beberapa warga lainnya tidak bisa memberikan hak suaranya ke TPS karena belum genap setahun tinggal diwilayah tersebut sehingga tidak tercatat di DPT kendati memiliki e-KTP.
 
Ketegangan lain muncul karena dipicu pemasangan atribut media kampanye yang melanggar masa kampanye.
 
 
Panwaslu Jembrana menemukan sejumlah pelanggaran, seperti penggunaan kendaraan milik pemerintah untuk memobilisasi massa saat kampanye salah satu pasangan calon.
 
Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyatakan perbuatan tersebut melanggar hukum dan regulasi pemilu.
 
Polisi pun menetapkan sopir, kepala instansi yang mengijinkan penggunaan bus serta tim sukses sebagai tersangka.
 
Kekisruhan berlanjut setelah penghitungan suara. Sekelompok massa pendukung salah satu pasangan calon emosinya memuncak akibat ketidakpuasan terhadap kekalahan perolehan suara.
 
Ratusan warga dengan membawa spanduk merangsek hingga ke Kantor KPU Jembrana saat dilangsungkannya pleno perhitungan suara, dan menolak perolehan hasil suara serta menuntut KPU dibubarkan.
 
 
Situasi tersebut kemudian dapat diantisipasi oleh personil Dalmas Polsek Kota Negara untuk mengendalikan massa. Sayangnya personil Polsek kewalahan karena massa mulai  anarkis.
 
Personil Dalmas Polres Jembrana cepat turun tangan membantu mengamankan situasi. Karena massa sulit dikendalikan sempat terjadi aksi pelemparan dan bakar ban yang berujung bentrok antara massa dengan aparat.
 
Hingga puluhan personil Raimas pun diturunkan dan water canon. Polisi akhirnya melakukan tembakan dan satu orang yang memaksa merangsek masuk harus dilarikan ke rumah sakit akibat terkena tembakan.
 
Personil Intelkam dan Satreskrim yang sejak awal unjuk rasa sudah berada ditengah-tengah massa berhasil menciduk salah seorang pengunjuk rasa yang menjadi provokator untuk dilakukan proses lebih lanjut.
 
Situasi menegangkan tersebut merupakan skenario dari simulasi penanganan konflik Pilkada yang digelar Polres Jembrana di GOR Kresna Jvara Negara Minggu (7/1/2018).
 
 
Simulasi ini menarik perhatian undangan yang hadir baik FKPD Kabupaten Jembrana, KPU Kabupaten Jembrana dan Panwaslu Kabupaten  Jembrana termasuk juga pimpinan sejumlah partai politik.
 
Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Utomo dikonfirmasi mengatakan, simulasi peragaaan pelaksanaan tahapan Pilkada digelar dalam rangka Latihan Pra Operasi (Latpraops) Mantap Praja dengan sasaran pengamanan Pilgub Bali,
 
Selama berlangsungnya Ops Mantap Praja mulai Minggu kemarin hingga tahapan inti pada 27 Juni mendatang akan dikerahkan 2/3 kekuatan atau hingga sekitar 700 personil dari 900 personil Polres Jembrana.  
 
Polres Jembrana juga menurutnya akan dilibatkan dalam monitoring dan pengamanan pendaftaran Cagub dan Cawagub di provinsi.
 
"Apabila diminta, kami akan lakukan pengawalan massa pendukung pasangan calon," terangnya, Minggu (7/1/2018).
 
Selain hanya akan menggunakan peluru karet dan gas air mata, pihaknya sebagai penegak hukum akan melakukan proses hukum mulai dari penyidikan terhadap seluruh pelanggaran pidana pemilu yang ditemukan selama tahapan pilkada.
 
"Semuanya dari Panwaslu, kepolisian menerima laporan setelah melalui keputusan Gakumdu," tutupnya.(BB)
 
 
BACA JUGA :