"Pungli Selama 3 Tahun" Oknum Korlap dan Anggota Ormas LB Ditangkap Polisi

  06 Juli 2017 PERISTIWA Denpasar

Humas Polda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tim Opsnal I Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Bali kembali berhasil menangkap tangan dua orang preman sebagai pelaku "Pungli" (pungutan liar) dari salah satu Korlap Ormas terbesar di Bali yang selama ini meresahkan masyarakat tersebut.
 
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja menyatakan kedua orang preman LB masing-masing berinisial I G S (38 tahun) Dan A S, (35 tahun). Kedua anggota ormas itu ditangkap pada hari Rabu 5 Juli 2017 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Conanto Bakery.
 
Hengky mengungkapkan kronologis penangkapan bahwa salah satu pelaku merupakan Ketua atau Kordinator Lapangan L B wilayah Dalung Permai. Ia ditangkap pada saat melakukan "Pungli" di toko Conanto Bakery yang berlokasi dijalan Dalung Permai sekitar pukul 21.30 Wita dengan barang bukti uang 150 ribu. 
 
 
"Dimana dalam pemungutan liar tersebut, pelaku minta bantuan untuk diantar oleh saksi bernama Septi," kata Hengky, Kamis (6/7/2017).
 
Menurut Hengky, pada saat di interogasi dan dilakukan pengembangan oleh Opsnal Tim Subdit Jatanras Dit. Reskrimum, pelaku mengakui telah melakukan Pungli di beberapa toko atau warung. 
 
 
Adapun sejumlah tempat yang rutin menjadi sasaran "Pungli" antara lain Conanto bakery sebanyak150 ribu perbulan, Toko Sembako Bali Jaya sebesar 200 ribu perbulan, Toko Surya Kaca senilai 250 ribu perbulan, PT. Padi Mas sebanyak 100 ribu perbulan, Toko Baliho sebesar 150 ribu perbulan, Mie setan senilai 50 ribu perbulan
 
"Go Mart 100 ribu perbulan, Toko TV Elektroktik 100 ribu perbulan, Warung  Makan Pak Raden juga 100 ribu perbulan, Pom Bensin Gatsu Barat 150 ribu perbulan, Toko Emas 50 ribu perbulan, Konter HP 100 ribu perbulan, Toko Perlengkapan bayi 100 ribu perbulan, Mie Ayam 50 ribu perbulan, Konter HP OPPO juga 50ribu perbulan," bebernya.
 
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Hengky, juga telah memerintahkan anak buahnya yakni pelaku kedua yakni A S  untuk memungut uang di toko Baliho sebesar Rp.200.000 pada hari Selasa 4 Juli 2017 dan telah disetor kepada pelaku pertama selaku Korlap.
 
Lebih jauh Hengky mengungkapkan dari hasil interogasi pelaku pertama mengakui telah melakukan "Pungli" dari 3 tahun yang lalu dan rata-rata perbulan pendapatan dari uang "Pungli" totalnya mencapai Rp 1.700.000,-.
 
"Dari uang hasil pungli, sejumlah Rp. 1.000.000  digunakan pelaku untuk uang kas Korlapnya dan sisanya untuk minum-minum di poskonya," ungkapnya. 
 
Hengky melanjutkan, pada saat dilakukan penggeledahan di Posko milik pelaku pertama di temukan 2 buah pedang, dan pengakuan dari pelaku pertama bahwa pedang tersebut milik Amoy. Selanjutnya, kedua pelaku beserta dengan barang bukti uang Rp. 350.000, satu lembar nota pungutan, dua buah kartu id L B,  satu buah HP Samsung, serta buah pedang di amankan di Mako Dit Reskrimum Polda Bali.(BB).