(Program Bali Bebas Perdagangan Penyu)

Polisi Sebut Banyak Pedagang Sate & Lawar Penyu Jadi penyebab Penyelundupan Penyu di Bali

  07 Februari 2017 PERISTIWA Badung

Istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Badung. Sebanyak 7 ekor Penyu Hijau dilindungi hasil tangkapan Polair Polda Bali Selasa sore (7/2/2017) akhirnya dilepas liarkan petugas kepolisian di pantai Kuta, Badung.

Direktur Polair Polda Bali Kombes Pol Sukandar menyatakan aktivitas penyelundupan penyu di Pulau Bali tidak ada hentinya sepanjang waktu. Hal ini menurutnya disebabkan karena adanya permintaan yang tinggi dari warga selaku konsumen.

BACA JUGA : Beh! 120 Kg Susu Sapi Beku dan 55 Ekor Ikan Koi Diselundupkan ke Bali

Kombes Sukandar mengungkapkan bahwa daging penyu banyak dibeli untuk pedagang lawar dan sate penyu di Bali. Melihat realita itu, penyu telah menjadi salah satu satwa primadona yang banyak dicari warga.

"Permintaan konsumen cukup tinggi untuk dagang sate serta lawar penyu sehingga aktivitas penyelundupan penyu masih terjadi di Bali," kata Kombes Sukandar.

BACA JUGA : Revisi RPJMD, Bali Diminta Koordinasi dengan Jateng dan NTB

Untuk itu, melalui program LIBAS (Bali Bebas) Perdagangan Penyu yang dicanangkan, Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Bali kini berhasil menggagalkan tiga kali aksi penyelundupan penyu (chelonias mydas) dalam dua bulan terakhir.

Lebih lanjut, Kombes Sukandar, menjelaskan bahwa untuk pelepasan hari ini ada 7 ekor penyu hijau yang dilepas liarkan. Ia mengaku dari keseluruhan ada 11 ekor penyu hijau yang diamankan dari dua kasus perdagangan ilegal penyu hijau yakni pada bulan Desember 2016 di daerah Serangan Denpasar dan bulan januari 2017 di pantai Cekik Kabupaten Jembrana.

"Sekarang kita lepaskan 7 ekor sisanya ada TCEC Serangan," ungkapnya saat pelepasan penyu hijau di Pantai Kuta Bali.

BACA JUGA : Terkait Retribusi Sampah, Pansus Retribusi Jasa Umum Konsultasi ke Kemendagri

Selain itu, kata Kombes Sukandar, juga menyampaikan bahwa penyu merupakan satwa dilindungi baik nasional maupun internasional. Secara nasional penyu dilindungi melalui Undang Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekositem (KSDHAE) dan Undang Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Kami berkomitmen dalam menjaga dan melestarikan penyu melalui penegakan hukum yang optimal dan mengembangkan program LIBAS Perdagangan Penyu," tegasnya

Pihaknya memaparkan jika modus operandi perdagangan penyu di Bali terus berubah-ubah dikarenakan nilai ekonominya yang terbilang tinggi dan akses masuknya penyu ke wilayah Bali cukup banyak.(BB).