Pol PP Denpasar Tertibkan Badut dan Pengamen

  16 Januari 2024 PERISTIWA Denpasar

Ket poto : Sat Pol PP tertibkan seorang Badut di Simpang Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat, Senin (15/1) malam

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar, Tim Kecamatan Denpasar Barat bersama Sat Pol PP kembali menertibkan seorang Badut di Simpang Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat, Senin (15/1) malam. Selain Badut, di hari yang sama tepat pada simpang Jalan Gunung Agung dan Jalan Mahendradata juga turut ditertibkan 7 orang pengamen. 

Camat Denpasar Barat, IB Made Purwanasara mengatakan, tindakan penertiban dilakukan lantaran yang bersangkutan kedapatan sedang melakukan kegiatan ngamen. Dimana, kegiatan tersebut melanggar Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam penertiban kali ini pihaknya hanya memberikan teguran simpatik yang disertai edukasi. Sehingga diharapkan mampu memberikan pemahaman bagi pengamen dan badut untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

Meski demikian, lanjut Purwanasara, jika kembali ditemukan melanggar, pihaknyaa tak segan akan mengambil tindakan tegas, salah satunya Sidang Tipiring. Hal ini guna memberikan efek jera bagi para pelanggar. 

"Jika ditemukan kembali, mereka akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk disidang Tipiring," ungkap Purwanasara.

Ditambahkannya, keberadaan pengamen maupun badut sangat menganggu ketertiban dan merusak wajah Kota Denpasar. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, gepeng, dan badut. Dimana, jika ditemukan pelanggaran dapat dilaporkan kepada aparat desa atau Satpol PP.

"Kami mengajak semua pihak untuk ikut andil menjaga ketertiban umum di kawasan Kota Denpasar, untuk mewujudkan kota kita yang indah, asri dan nyaman," ujarnya. (BB)