Pimpinan DPRD Bali Sepakat Bongkar Ruang Merokok

  13 Desember 2016 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pimpinan DPRD Provinsi Bali sepakat meminta ruang merokok yang terbuat dari kaca di lobi DPRD Bali untuk dibongkar. 
 
Sekretaris DPRD Provinsi Bali menyatakan akan segera membongkar ruang kaca yang dianggarkan Rp 100 juta tersebut.
 
Rapat pimpinan DPRD Bali digelar Selasa (13/12/2016). Menurut Tjok Gede Asmara Putra Sukawati, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Bali, ruangan merokok disepakati dibongkar agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. 
 
Menurutnya, dalam rapat terungkap banyak yang tidak setuju dengan dibangunnya fasilitas ruang untuk merokok tersebut.
 
Tjok Asmara juga menyatakan tidak setuju dengan ruang merokok yang berada di sisi utara lobi gedung utama DPRD Provinsi Bali tersebut. Menurutnya, pembangunan ruangan merokok itu tidak pernah ada pemberitahuan kepada pimpinan dewan.
 
Sementara Sekwan, Wayan Suarjana, membenarkan rapat pimpinan Dewan sudah memutuskan ruang kaca untuk merokok diminta segera dibongkar. 
 
Menurutnya, pembangunan ruang merokok tersebut memang tidak ada pemberitahuan kepada pimpinan dewan. 
 
Ia mengaku, dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sebagai pimpinan unit di Sekretariat DPRD Bali diperbolehkan membuat kegiatan.
 
Dikatakan, ruang untuk merokok itu rencananya bukan saja untuk fasilitas merokok bagi anggota Dewan, tetapi juga para tamu yang datang ke DPRD Bali. Mengenai biaya yang disiapkan untuk pengadaan ruang kaca ini sebesar Rp 100 juta. 
 
Diharapkan pada rekanan kerja pembangunan ruang kaca ini untuk segera membongkarnya. Lantaran dibatalkan, biaya Rp 100 juta ini akan menjadi sisa anggaran dan akan dikembalikan ke kas daerah. (BB)