Pilkada Buleleng: Bolehkah Partai tak Usung Calon Berkampanye?

  31 Oktober 2016 POLITIK Buleleng

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Pilkada Buleleng 2016 hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) alias kandidat tunggal. Lantas bolehkah partai politik yang tidak memgusung calon berkampanye untuk mengajak masyarakat agar tidak memilih paslon tunggal tersebut?
 
Seperti diketahui, KPU Buleleng menetapkan paslon incumbent Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (PASS) sebagai peserta Pilkada Buleleng. Sedangkan lawannya yang maju lewat jalur independen, Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (SURYA) dinyatakan tidak lolos. Karena itu, hampir dipastikan hanya ada paslon tunggal dalam Pilkada Buleleng.
 
Menurut Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, Pilkada dengan satu paslon merupakan fenomena baru di Bali, khususnya di Buleleng. 
 
“Secara umum prinsip-prinsip dasar penyelenggaraannya hampir sama dengan Pilkada lainnya. Hanya saja terkait peserta yang berbeda, yaitu hanya satu paslon,” paparnya, Senin (31/10/2016).
 
Ditanya selama masa kampanye, apakah hanya paslon peserta yang boleh kampanye? Apakah partai-partai yang tidak mengusung bisa kampanye agar masyarakat tidak memilih paslon yang ada? Menurut Raka Sandhi, untuk kampanye oleh paslon yang telah ditetapkan oleh KPU tentu sudah bisa dilaksanakan. 
 
“Sedangkan untuk kampanye oleh partai-partai yang tidak mengajukan/mengusulkan pasangan calon untuk tidak memilih paslon yang ada, kami masih menunggu regulasi dan teknis pelaksanaannya. Apakah boleh atau tidak. Jika diperbolehkan bagaimana bentuk dan mekanismenya. Hal ini akan segera disampaikan ke KPU RI dan semoga segera ada juknisnya,” papar Raka Sandhi.
 
Apakah dengan satu paslon akan menghemat anggaran? Raka Sandhi mengatakan, realisasi anggaran masih dalam proses. Menurutnya, lebih hemat atau tidak, akan dapat diketahui secara pasti jika keseluruhan tahapan sudah selesai, karena KPU Buleleng tentu harus membuat laporan pertanggungjawaban terkait dana hibah yang dipergunakan. (BB)