Petani dan Nelayan Susah Beli BBM, Komisi II DPRD Sidak SPBU dan SPBN

  04 April 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Komisi II DPRD Jembrana bersama instansi terkait melakukan sidak ke SPBU Sebual

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Menyikapi aduan masyarakat terkait kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar dan partalite sebelumnya, dimana para nelayan dan petani susah membeli BBM dikarenakan aturan dari pertamina dan Hiswana Migas menyimpang jauh. Aturan dari pertamina para petani, nelayan dan usaha micro kecil harus mencari rekomendasi ke kepala dinas terkait, sedangkan aturan dari Hiswana Migas hanya membutuhkan aturan dari desa saja.

Dalam hal ini, para petani dan nelayan hanya membawa surat rekomendasi dari desa, akan tetapi mereka ditolak oleh SPBU. Terkait hal tersebut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos bersama didampingi Kadis Pertanian dan Pangan Wayan Sutama dan Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (DPKP) Jembrana Ketut Wardananaya melakukan sidak lansung ke SPBN Pengambengan dan SPBU Sebual, Kecamatan Jembrana, kabupaten Jembrana.

Dalam sidak tersebut yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos., MH dan dinas terkait menemukan stok BBM bersubsidi masih aman akan tetapi aturan pembelian menyulitkan para nelayan dan petani. Aturan dari Pertamina mereka harus mencari rekomendasi dari kepala dinas, selain itu juga Pembelian BBM tertentu atau yang bersubsidi di Pertamina melalui aplikasi yang sudah disediakan di Pertamina.

Saat dikonfirmasi awak media saat melakukan sidak ke SPBU Sebual, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos., MH mengatakan, merujuk pada aturan Hiswana Migas yang baru berbeda dengan aturan Petamina, bahwasanya petani nelayan dan pengusaha micro kecil boleh membeli BBM bersubsidi dengan membawa ijin dari desa setempat. Dengan adanya aturan yang baru ini di beberapa SPBU pemahamannya berbeda, sehingga para petani dan nelayan kesulitan membeli BBM yang bersubsidi dikarenakan harus menyertakan rekomendasi dari kepala dinas.

“Kami berharap Hiswana ini satu aturannya dengan Pertamina, yang mana mengeluarkan aturan boleh dari desa, sehingga para nelayan dan petani tidak ke kantor kepala dinas hanya mencari rekomendasi. Janganlah petani dan nelayan kita dipersulit oleh aturan yang membuat mereka putu sasa ditengah kondisi kesulitan seperti ini,” harapannya. Senin (4/4/2022).

Dari informasi di lapangan, lanjut Suastika yang sering dipanggil Cuhok, stok BBM yang bersubsidi aman cuman ada pengaturan yang lebih ketat karena pengelola pun harus berhati-hati. Terhadap himbauan HIswana Migas dari Denpasar mempunyai pemahaman yang berbeda-beda ini yang sulit.

“Selain itu kendala dari petani dan nelayan menurut aturan dari SPBU yang menggunakan aplikasi minyak boleh dikeluarkan ketika plat mobil dan nomor telpon sudah tercantun di aplikasi Pertamina. Ketika petani tidak mempunyai mobil ini kan menjadi kendala, kita tidak menyalahkan pihak pengelola Pertamina akan tetapi ini, berkomunikasi dengan Hiswana Migas nantinya, apakah memang itu aturaan yang baku kemudian membelenggu dari pada petani dan nelayan kita sendiri,” terangnya.

Sementara Manager SPBU Sebual I Ketut Apersa mengatakan, terkait dengan pengaturan beberapa kebutuhan SPBU, ini bisa disalurkan kepada masyarakat jangan sampai kekurangan. Hal teknis stok tangki kemampuannnya berkapasitas, pihaknya membeli tidak boleh banyak tidak seperti dulu, sekarang hanya mendapat kiriman hanya 8 sampai 9 ton perhari.

“Selama ini kita hanya menerima surat rekomendasi sesuai dengan aturan dari pertamina yang membutuhkan rekomendasi dari pemda, kalau sudah sinkron hanya permasalahan system menu di edisi sudah ada, kalau sudah ada surat rekomendasi dari pemkab sudah tidak ada masalah. Terkait plat kendaraan dan surat rekomendasi belum ada di menu system edisi belum ada,” ujarnya.

Lebih jelasnya Apersa mengatakan, maksimal pembelian solar dan partalite, untuk kendaraan umum sekala kecil diberikan 60 liter perhari, kalau untuk kendaraan truk kecil 80 liter per hari, sementara untuk bus dan truk besar diberikan 200 liter perhari yang sebelumnya diberikan 300 liter. “Untuk para nelayan dan petani tadi saya minta kepada kepala dinas menyikapi sesuai dengan kebutuhan dilapangan dan tidak menyalahi dari aturan Pertamina. Untuk remomendasi dari desa untuk sementara belum ada,” pungkasnya. (BB)