Perjuangkan Hak Kepemilikan Tanah, Ratusan Warga Gilimanuk Datangi Kantor DPRD Jembrana

  11 Juli 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : warag Gilimanuk yang tergabung Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk duduki Kantor DPRD Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Didasari UU Cipta Kerja yang baru dan turunnya PP 18 tahun 2021 pasal 14 ayat 1b, sebanyak kurang lebih 120 warga Kelurahan Gilimanuk mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana. Mereka beraudensi meminta hak kepemilikan tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun.

Kedatangan ratusan warga tersebut, dengan mengatasnamakan diri mereka dari Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk. tujuan kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait persoalan tanah HPL di Kelurahan Gilimanuk untuk menjadi hak pribadi. Kedatangan dari perwakilan masyarakat Gilimanuk tersebut diterima langsung oleh DPRD Kabuapten Jembrana dalam hak ini sebagai Pansus Tanah Gilimanuk.

Menurtu Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk I Gede Bangun Nusantara saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya mendatangi Kantor DPRD Kabuapten Jembrana untuk beraudensi menyampaikan aspirasi sebagai masyarakat Gilimanuk, untuk persoalan tanah HPL di Kelurahan Gilimanuk. “Kami bersama-sama dengan perwakilan masyarakat menyampaikan persoalan tanah tersebut yang sudah puluhan tahun kami perjuangkan. Hari ini kami sudah diterima masuk oleh DPRD Jembrana,” bebernya. Senin (11/7/2022).

Pihaknya berharap sebagai masyarakat tanah HPL di Gilimanuk supaya segera bisa mempunyai SHM, selama ini itu adalah tanah negara yang di kelola oleh Pemkab Jembrana dan disewakan atau dan di HGB oleh masyarakat di Gilimanuk. Jadi status kami di Gilimanuk adalah tanah sewa diatas hak pengelolaan Pemkab Jembrana.

“Kami berjuang bersama masyarakat Gilimanuk datang ke DPRD dengan sopan dan tertib, untuk menaikan status dari HGB diatas HPL menjadi tanah hak milik untuk masyarakat Gilimanuk. Kami datang kesini sebanyak kurang lebih 100 orang dan mewakili sekitar 2,700 KK, yang datang hari ini, hanya perwakilan dari 6 banjar di Gilimanuk,” terangnya.

Samudra mengaku, dirinya bersama masyarakat sudah berusaha beberapa kali untuk berusaha audensi akan tetapi selalu gagal ditengah jalan. Setelah perjuangan sedemikian rupa akhirnya diterima oleh Ketua DPRD jembrana Bersama pimpinan fraksi. “Dalam pertemuan tersebut, ternyata kami akan dibantu oleh DPRD untuk bisa memproses sertifikat tanah menjadi hak milik,” ujarnya.

Hasil dari Pertemuan tersebut, lanjut Samudra, pimpinan DPRD akan membuat surat rekomendasi kepada bupati, sehingga bupati akan bias melepasakan haknya, setelah dilepaskan haknya oleh bupati. “Stastus kami menyewa tanah kepada Pemkab Jembrana, dan Pemkab Jembrana diberi hak kelola oleh pemerintah pusat. Sejak tahun 1992 Pemkab Jembrana memohon kepada pemerintah pusat supaya diberi hak kelola, dengan hak kelola ini Pemkab Jembrana menyewakan kepada masyarakat yang tinggal sudah puluhan tahun,” katanya.

Dalam hal ini pihaknya memohon supaya tanah tersebut yang sudah ditempati menjadi SHM. Masyarakat yang menempati tanah di Gilimanuk berkisar sebanyak 2.700 KK, setiap KK menenpati 3,5 are. “Saya optimis dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru dan turunnya PP 18 tahun 2021 pasal 14 ayat 1b itu sangat mudah sebenarnya, hanya tinggal bapak bupati melepaskan hak HPL nya diserahkan kepada pemerintah pusat dan nanti kami akan memohon ke pemerintah pusat. Besok kita akan beraudensi ke bapak bupati,” jelasnya.

Sementara Ketua Pansus Tanah Gilimanuk I Ketut Sudiasa diwakili oleh Anggota Pansus I Ketut Swastika mengatakan, pihaknya menrima audensi dari warga Gilimanuk untuk surat hak kepemilikan tanag. “Sebenarnya gayung bersambut kami dari DPRD, apa yang menjadi keinginan warga Gilimanuk dan juga eksekutif sebenarnya sudah memberikan pintu masuk sebenarnya, 5 bulan yang lalu kami sudah menbentuk pansus untuk mendalami keinginan masyarakat Gilimanuk menjadikan tanah tersebut hak milik,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Swastika yang dipanggil Cuhok, pihaknya mendorong penuh apa yang menjadi keinginan masyarakat Gilimanuk disandingan dengan peraturan perundang-undangan yang ada seperti PP 18 tahun 2021 memberi celah dan kesempatan masyarakat Gilimanuk, ini saja pintu musuk satu-satunya.

“Ya kita mendorong itu. Nanti kami juga akan mendalami apa betulkah yang tercantum di dalam hak sewa itu sesuai dengan berdiri disitu, jangan sampai status tempat tinggal dijadikan tempat usaha itu menjadi perhatian kita. Apakah lahan-lahan yang sudah ada memang betul sesuai dengan surat perjanjian HPL nya itu,” pungkasnya.   (BB)