Peringatan Hari Jadi Ke-65 Provinsi Bali, DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna, Gubernur Pidato 2 Jam

  15 Agustus 2023 POLITIK Denpasar

Ket poto : Rapat Paripurna ke-34 DPRD Provinsi Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Bali yang ke-65, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengadakan Rapat Paripurna ke-34 sebagai bagian dari Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, Senin (14/8/2023).

Acara Sidang Paripurna ke-34 ini diawali dengan pembukaan oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, serta Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, bersama dengan berbagai undangan lainnya pada tanggal 14 Agustus 2023. Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam laporannya menyampaikan bahwa selama periode kepemimpinannya selama lima tahun, bersama dengan Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Sukawati, fokus utama telah diarahkan pada pembangunan Provinsi Bali dengan visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI”.

Visi ini menggambarkan upaya menuju “Bali Era Baru” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana. Rencana ini, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, telah dilaksanakan dengan konsistensi, tekad yang kuat, dan komitmen yang tidak tergoyahkan. “Visi ini bertujuan untuk menjaga kelestarian alam, kesejahteraan manusia, dan kekayaan budaya Bali baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat,” ungkap Gubernur Koster.

Pola Pembangunan Semesta Berencana yang dijalankan dalam upaya mewujudkan visi tersebut mencakup lima bidang prioritas, yaitu: Bidang Pangan, Sandang, dan Papan, Bidang Kesehatan dan Pendidikan, Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni, dan Budaya, serta Bidang Pariwisata. Semua bidang prioritas ini didukung oleh pengembangan infrastruktur darat, laut, dan udara yang terintegrasi dan saling terhubung. Dalam upaya mewujudkan visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI”, telah dibentuk dan diberlakukan 52 produk hukum penting dan strategis.

Ini terdiri dari 25 Peraturan Daerah dan 27 Peraturan Gubernur, yang mencakup Produk Hukum Dasar, Produk Hukum yang berkaitan dengan alam, manusia, dan budaya Bali, serta Produk Hukum Pendukung yang terkait dengan infrastruktur, energi, lingkungan hidup, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, terdapat 5 Surat Edaran yang berkaitan dengan isu-isu penting seperti penggunaan kain tenun tradisional Bali, pemanfaatan produk garam tradisional lokal, dan tata tertib kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal.

Semua produk hukum tersebut bertujuan untuk mendasari dan merangkul pembangunan yang lebih fundamental dan komprehensif di Bali, serta menjadi panduan utama dalam upaya mempercepat terwujudnya “Bali Era Baru”. Kebijakan ini dinilai progresif, inovatif, dan transformatif, dan mendapatkan dukungan dan apresiasi luas dari masyarakat lokal, nasional, dan internasional karena mengutamakan kearifan lokal dan sumber daya lokal, serta telah membuktikan kemampuannya dalam mendorong perubahan positif dalam berbagai aspek kehidupan di Bali Era Baru. Pencapaian-pencapaian ini merupakan bukti nyata implementasi visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju “Bali Era Baru”.

Selain itu, pencapaian ini juga sejalan dengan prinsip Trisakti yang diamanatkan oleh Bung Karno: berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Semua hal ini akan menjadi warisan berharga bagi generasi Bali di masa depan. Wayan Koster mengakhiri laporannya dengan ungkapan terima kasih atas dukungan dan partisipasi aktif dari para pihak, pemerintah, serta seluruh masyarakat Bali. Ia mengakui bahwa semua pencapaian ini tidak terlepas dari anugerah dan bimbingan dari berbagai entitas spiritual dan leluhur Bali. (BB)