Penyelundupan Narkotika dari Jerman dan Belanda ke Bali Berhasil Digagalkan, Tiga Tersangka Ditangka

  30 April 2019 PERISTIWA Badung

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Kantor Pos Besar Renon. Satu dari pelaku yang diamankan adalah salah satunya tersangka WN Asing asal Rusia yang di titipkan di Polda Bali dan sempat berhasil kabur dari pengawalan petugas.
 
 
“Kami berhasil melakukan penindakan narkotika sebanyak 2 kali. Kedua penindakan kami lakukan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikirim melalui Kantor Pos Besar Renon, Denpasar,” ujar Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa (30/4).
 
Penindakan pertama dilakukan pada tanggal 04 April 2019 terhadap paket kiriman asal Jerman dengan nomor karal CY515287754DE. Kiriman asal Jerman dengan nama pengirim AllGames4You Online Shop Langenberger Str 436 45277 Essen dan penerima atas nama Mellisa Toro.
 
Kecurigaan petugas didasarkan atas informasi intelijen yang diterima dari KPPBC Tipe C Pasar Baru dan hasil pencitraan mesin X-Ray paket kiriman.  
 
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 994 (Sembilan ratus Sembilan puluh empat) pil berwarna cokelat muda bergambar Gorilla dan terdapat tulisan DK dengan berat total 475,48 gram netto. 
 
"Berdasarkan hasil uji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, pil-pil tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkoba jenis MDMA/ekstasi,” jelas Himawan.
 
 
 
Atas temuan tersebut, pada tanggal 8 April 2019 Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satgas (Satuan Tugas) CTOC (Counter Transnational Organized Crime) bersinergi melakukan upaya control delivery ke alamat penerima paket kiriman.
 
Berdasarkan hasil control delivery, terungkap bahwa alamat yang tertera di paket kiriman adalah alamat sebuah virtual office (jasa persewaan alamat). 
 
Seorang karyawan kantor tersebut, yang menerima paket barang dari petugas pos, kemudian mengaku bahwa paket tersebut adalah milik seorang klien bernama Melissa Toro alias Fany.
 
Upaya control delivery tetap dilakukan oleh tim gabungan, hingga akhirnya pada tanggal 10 April 2019 2 (dua) orang pria WNI berinisial RSRK (27) dan KAWDY (26) selaku penerima barang berhasil diamankan. 
 
"Sebanyak 475,48 gram netto sediaan narkotika MDMA ditaksir memiliki nilai edar mencapai Rp. 213.966.000 (dua ratus tiga belas juta rupiah sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan dapat dikonsumsi oleh 2.378 orang," tafsirnya.
 
Penindakan kedua dilakukan pada tanggal 10 April 2019 di kantor Pos Besar Renon, Denpasar. Penindakan dilakukan terhadap sebuah paket asal Belanda dengan nomor karal RN425289099NL.
 
Paket asal Belanda tanpa nama pengirim maupun penerima, itu hanya tercantum alamat penerima. Kecurigaan petugas didasari oleh hasil pencitraan X-Ray paket kiriman. Setelah dibuka, petugas menemukan 1 (satu) plastik tertempel tulisan “Mimosa hostilis Hidden Valley 200gr” berisi potongan batang tanaman berwarna ungu. 
 
 
 
Setelah dilakukan pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis NN-Dimethyltryptamine (DMT).
 
Ditambahkan Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT bahwa berangkat dari temuan tersebut, pada hari Selasa, 23 April 2019 dilakukan melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan penerima barang, yaitu seorang pria asal Rusia Andrei Spiridonov (37).
 
Tersangka Andrei Spiridonov ini untuk sementara dititipkan di Mapolda Bali untuk proses penyidikan. Sialnya, pria penekun Spiritual asal Rusia ini justru berhasil melepas borgol tangan dan kaki kemudian kabur dari ventilasi kamar mandi lantai atas Polda Bali.
 
Ditegaskannya ketiga tersangka tangkapan Bea Cukai ini dapat dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.(BB)