Penghitungan Caleg Perempuan di Jembrana Mempergunakan Sistem Pembulatan Desimal

  25 April 2023 POLITIK Jembrana

Ket poto : Rapat sosialisasi pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bertempat di Kantor KPU Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Menjelang persiapan pemilihan calon legislatif 2024, perwakilan calon legislatif perempuan dihitung dengan sistem penghitungan dan pembulatan desimal, dengan contoh 30 persen dikalikan dengan jumlah calon, menghasilkan pecahan, komanya dibawah 50 persen dihilangkan, sementara komanya diatas 50 akan dibulatkan keatas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu I Ketut Adi Sanjaya saat usai rapat sosialisasi pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bertempat di Kantor KPU Jembrana yang diikuti oleh 18 partai politik dan 4 partai politi absen diantaranya dari Partai Hanura, Partai Garuda, PAN dan Partai Gelora.

"Untuk bakal calon perempuan yang jumlahnya 4 orang, ketika dihitung 30 persen hanya dapat 1 orang calon perempuan, kalau dihitung secara manual hanya 25 persen tidak 30 persen. "Hal ini akan menjadi pertanyaan apakah seperti itu diterima atau tidak oleh KPU pada saat pengajuan bakal calon," katanya. Selasa (25/4/2023).

Ia juga menerangkan, dokumen persyaratan administrasi bakal calon diinput melalui Silon, partai politik hanya datang membawa dokumen pengajuan dan daftar bakal calon. "Pendaftaran akan dimulai dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Kami sudah melakukan sosialisasi terkait persiapan-persiapan untuk partai politik seperti, surat identitas, surat keterangan kesehatan dan sebagainya. Itu perlu juga dipersiapkan oleh pertai politik dan menyampaikan kepada bakal calonnya," terangnya.

Disinggung terkait lembaga pemerintahan desa seperti Bendesa yang ikut nyalon, Adi mengaku, menurut peraturan, lembaga yang menerima dana APBN atau APBD tidak diperperbolehkan mencalonkan diri atau harus mundur terlebih dahulu dari jabatan sebelumnya. "Kalau mencalonkan diri bisa saja apakah nanti mengundurkan diri atau tidaknya menjadi bendesa itu yang menjadi pertanyaan," jelas Adi

Ia mengaku, dari pihak divisi hukum KPU sudah membahas di tingkat KPU RI dengan hasil sementara lembaga tersebut harus konsultasi dengan Kemendagri. "Yang mengatur lembaga adat itu ada permendagri nya. Ini masih pro kontra," pungkasnya.