Penggandaan Uang Dengan Apel Jin Terungkap. Begini Kisah Mistisnya!

  29 Juli 2016 HIBURAN Nasional

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Modus penggandaan uang melalui cara-cara mistis masih dipercaya oleh masyarakat Indonesia. Sejumlah korban di kabupaten Tasikmalaya mengadukan kerugian mereka ke polisi, karena telah ditipu untuk menggandakan uang kepada salah seorang yang menurut para korban bisa menggandakan uang melalui sebuah Apel Jin.
 
Kasus penggandaan uang dengan modus cara-cara mistis ini, terungkap oleh jajaran Polres Tasikmalaya Kota, usai lebaran lalu.
 
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, bahwa korban yang mengaku telah dibohongi pelaku, melaporkan kerugian yang dideritanya pada Desember 2015.
 
"Pelaporan kasus ini sudah lama, tim Satreskrim yang melakukan penyelidikan sejak akhir tahun 2015, kesulitan mencari pelaku yang berpindah-pindah lokasi saat terendus oleh petugas," jelas Yusri kepada wartawan.
 
Yusri menambahkan, kerugian korban hingga Rp 150.000.000 juta, diakui pelaku yang bernama lengkap Aan alias Abah Jek sudah digunakan untuk keperluan hidupnya.
 
"Modus pelaku ini menjadikan uang miliaran rupiah melalui membeli minyak Ponibasalwa, merah delima, batangan emas menjadi emas asli, batu wulung, batu mustika, Apel Jin. Sehingga jika uang dimasukan kedalam apel jin, maka bisa berlipat ganda," jelasnya.
 
Pelaku mengatakan, bahwa korbannya Rahmat dan Entin memang intens bertemu sejak Desember 2015, untuk melipatgandakan uang yang diminta Rahmat dan Entin.
 
"Korban mengeluhkan tentang usahanya yang lagi sepi order, sehingga saat bertemu Abah Jek langsung percaya, bisa menggandakan uang dalam waktu cepat. Pelaku lalu memperlihatkan 3 kardus minuman kemasan dengan pecahan uang nominal Rp100.000 dan Rp50.000, dan mengatakan bahwa uang didalam dus tersebut bisa berlipat ganda dalam beberapa hari, dengan syarat tertentu," papar Yusri.
 
Karena percaya, korban lalu menemui kembali pelaku, dengan menuruti permintaan pelaku untuk membeli Minyak Ponibasalwa senilai Rp48.000.000, dan akan mendatangkan Rp1 miliar uang dalam waktu beberapa hari ke depan.
 
"Korban percaya lalu uang diserahkan ke pelaku. Satu minggu kemudian pelaku datang kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp55.000.000 dan berjanji akan mendatangkan uang senilai Rp11 miliar. Korban yang mulai percaya menyerahkan uang senilai tersebut. 
 
Setelah penyerahan uang kedua oleh korban, pelaku menyerahkan barang-barang yang menurut pelaku bisa mendatangkan uang, seperti barang keramat namun palsu. Karena hampir 6 bulan tak kunjung berhasil, korban menyadari bahwa telah dibohongi pelaku, sehingga melaporkan ke polisi," papar Kabid Humas.
 
Pelaku berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kota Tasik, Rabu dini hari kemarin, tanpa melakukan perlawanan.
 
"Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Kota Tasik, korban yang geram dengan aksi pelaku meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut," pungkas mantan Dir Pam Obvit Polda Kepri ini.(BB/Rimanews)