Pengembang "Bengkung", Puluhan Bangunan Rumah dan Satu Vila Disegel

  06 November 2018 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Lantaran pihak pengembang "bengkung" atau membandel melanjutkan pekerjaan perumahan tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), akhirnya 57 unit rumah tempat tinggal dan satu bangunan vila nyaris rampung itu di segel tim yustisi Pemkab Jembrana.
 
 
Tim yustisi Pemkab Jembrana yang terdiri dari aparat Pol PP, Perijinan, Dinas PU, dan Dinas LHKP dengan dibantu Kejaksaan Negeri Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Polres Jembrana, Pemerintah Desa dan Bendesa Perancak pagi tadi melakukan penyegelan terhadap 57 unit rumah dan satu vila di Desa Perancak, Jembrana.
 
Puluhan rumah tinggal dan satu unit vila tersebut disegel lantaran pembangunannya tidak memiliki IMB. Sebelumnya pihak pengembang juga telah berulangkali diberikan peringatan agar melengkapi segala perizinan, namun tidak mengindahkan.
 
 
"Tindakan penyetopan pembangunan juga sudah kita lakukan beberapa waktu lalu setelah beberapa kali tidak mengindahkan teguran atau peringatan. Tapi pembangunannya tetap berlanjut, makanya tim yustisi terpaksa mengambil tindakan tegas melakukan penyegelan," terang Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Jembrana I Made Tarma, Selasa (6/11/2018).
 
 
Sebelum dilakukan penyegelan lanjut Tarma, tim yustisi yang dipimpin oleh Asisten 1 I Nengah Ledang juga telah melayangkan surat ke pihak pengembang dengan tembusan pemerintah desa setempat. Namun saat penyegelan dilakukan pihak pengembangan tidak hadir dan juga tidak ada yang mewakili, sehingga diputuskan untuk langsung melakukan penyegelan.
 
 
Lanjut Tarma, penyegelan 57 unit rumah tinggal dan satu unit bagunan vila tersebut dilakukan agar pihak pengembang tidak melanjutkan pembangunannya sebelum mengantongi IMB termasuk izin-izin yang lainnya.
 
 
"Jadi sebelum menunjukan IBM dan izin-izin yang lain, pihak pengembangan dilarang melanjutkan pembangunannya," tutup Tarma.
 
Sementara Asisten 1 I Nengah Ledang belum bisa dikonfirmasi terkait penyegelan 57 unit bangunan rumah tinggal dan satu unit bangunan vila tersebut. Dicoba menghubungi melalui telpon berulang-ulang dalam keadaan aktif namun tidak dijawab.(BB).