Penetapan Tersangka Sudikerta Dinilai "Akrobat Hukum" Serang Nama Baik dan Harga Diri

  01 Desember 2018 OPINI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Selain mengaku heran dan bingung dengan penetapan tersangka Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP (penipuan dan penggelapan), Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kuasa hukum Sudikerta yakni Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. juga bingung seperti apa sebenarnya posisi Sudikerta dalam transaksi jual beli tanah ini terkait penetapan tersangka ini.
 
 
"Di sini saya bingung. Kenapa Pak Sudikerta yang dilaporin. Sebab tidak ada hubungan dan tidak ada transaksi dengan Pak Ali Markus. Masak bisa Sudikerta yang bukan pemilik tanah dan tidak kenal dengan Sudikerta dibilang menggunakan surat palsu dan menipu. Ini sangat aneh," ucap Togar kepada Baliberkarya.com.
 
Melihat semua kejanggalan tersebut, Togar mengaku miris atas penetapan tersangka Sudikerta. Ia menilai ada akrobat hukum yang dipertontonkan di Bali dengan menyerang nama baik dan harga diri Sudikerta. Sebab diketahui Sudikerta yang juga ketua DPD I Golkar Provinsi Bali itu kini tengah maju sebagai caleg DPR RI.
 
"Karena beliau (Sudikerta-red) memang menjadi calon ke DPR RI. Seperti model Ismaya yang mau jadi calon DPD RI. Ismaya tidak pernah melakukan pemukulan. Tapi kok bisa Ismaya dipenjara dan pakai rantai. Kita jadi bingung, akrobat hukum apalagi yang dipertontonkan di Bali," beber Togar.
 
Ket foto : Kuasa Hukum Sudikerta, Togar Situmorang bersama saksi kunci Wayan Wakil
 
 
Dengan berbagai kejanggalan penetapan tersangka ini, Sudikerta juga meminta orang dekatnya agar waspada. "Makanya Pak Sudikerta nasihatin saya. Agar orang dekat Pak Sudikerta waspada. Saat ini polisi kok seperti ini menetapkan tersangka," ungkap Togar.
 
Seperti diberitakan, penetapan status Sudikerta sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11/2018).  
 
Dalam surat ini diberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 30 November 2018 terhadap saksi a.n. Drs. Ini Ketut Sudikerta telah ditetapkan sebagai Tersangka karena berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau dengan sengaja menggunakan/memakai surat palsu atau yang dipalsukan. 
 
 
Sudikerta juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaiman dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/367/Ren.4.2/K/2018/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/71/K/2018/Ditreskrimsus, tanggal 29 Oktober 2018.(BB).