Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Pos II Pelabuhan Gilimanuk Dibuka Kembali

  21 Mei 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket Poto, Situasi pemeriksaan kendaraan bermotor di Pos II Pelabuhan Gilimanuk

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Berakhirnya arus balik pasca hari raya Idul Fitri, pemeriksaan surat-surat dan barang bawaan kendaraan bermotor di Pos II Pelabuhan Gilimanuk mulai diberlakukan lagi setelah dimasa arus mudik dan arus balik pemeriksaan dilakukan di Terminal Gilimanuk.

Hal tersebut bertujuan mengurangi kemacetan arus lalu lintas dia area Pelabuhan disaat kendaraan bermotor turun dari kapal maupun sebaliknya. Sebelumnya pemeriksaan surat-surat dan barang bawaan di Pos II mulai ditiadakan setelah kunjungan Kapolri beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi awak media via whatsapp Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan setelah berakhirnya arus balik lebaran, mulai kemarin Jumat 20 Mei 2022 pemeriksaan surat kendaraan bermotor serta barang bawaan mulai dilakukan.

“Ya mulai kemarin kita buka lagi pemeriksaan di Pos II. Dikarenakan musim arus balik liburan telah usai, kita buka lagi pos tersebut, guna mengantisipasi penyelundupan barang terlarang masuk ke Pulau Bali, selain itu juga merebaknya kasus PMK di Pulau Jawa, kita mulai perketat puntu masuk untuk pencegahan ternak masuk Bali,” terangnya. Sabtu (21/5/2022).

Selain itu, lanjut Juliana, mulai per 1 Juni 2022 pihaknya akan memberlakukan lagi pemeriksaan kendaraan bermotor dan akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas. “Selama 2 tahun lebih selama andemi covid, kita tidak melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas, kita akan mulai per 1 Juni 2022 bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Adapun pelanggaran yang dimagsud, imbuh Juliana, antara lain, masyarakat yang tidak memakai helm saat berkendara, sepeda motor tanpa kelengkapan, tanpa SIM dan STNK, pelanggaran rambu, trek-terkan, melanggar traffic ligth, melawan arus, berkendara dalam keadaan mabuk, tidak mempergunakan sabuk pengaman, berkendara dibawah umur, berkendara sambil merokok, dan kendaraan barang tidak boleh memuat orang.

“Kita sudah melakukan sosialisasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Jembrana kepada masyarakat dengan cara memasang spanduk-spanduk, menyebar brosur dijalan dan sekolah, tempat ibadah, banjar-banjar dan desa. Kami berharap demi keselamatan bersama mohon kepada masyarakat untuk memperhatikan himbauan tersebut,” pungkasnya. (BB)