Pelaku Penggelapan Yamaha Mio Dapat Restorative Justice dari Kejari Jembrana

  03 Juni 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket Poto, Zainal sedang memeluk kaki ibunya setelah mendapatkan Restorative Justice dari Kejari Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Akhirnya pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Mio yang terjadi pada hari Selasa 20 Agustus 2019 yang merupakan milik M.Anwar MS asal Lingkunagn Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Negara, sehingga tersangka bebas dari tuntuan.

Tersangka bernama Zainal Abadin alia Zainal yang kesehariannya bekerja sebagai nuruh nelayan yang tidak mempunyai penghasilan tetapi dan juga menjadi orang tua tunggal dari dua orang anak. Pemberian Restorative Justice kepada tersangka mengingat tersangka baru pertama kali melakukan tundak pidana, selain itu tersangka juga sudah dimaafkan oleh korban.

Dasar lain juga pertimbangan pemberian Restorative Justice, tersangka ternyata menggadaekan motor tersebut untuk memenuhi biaya hidup keluarganya yang mempunyai 2 orang anak yang masih sekolah. Uang tersebut juga digunakan untuk biaya sekolah anaknya. Adapun tersangka sudah menjalani hukuman selama kurang lebih 2 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, pihaknya mempertimbangkan memberikan RJ dikarenakan tersangka bukan orang yamh sudah biasa melakukan kejahatan. Hal tersebut dilakukannya hanya semata-mata untuk menghidupi keluarga dikarenakan kejepit kebutuhan hidup. Selama menjabat di Jembrana, diringa mengaku sudah 3 kali memberikan Restorative Justice.

“Akan tetapi itu bukan merupakan ketukan hati kami untuk memberikan RJ, akan tetapi banyak pertimbangan lain lagi, yang paling utama adalah pihak korban memaafkan perbuatan Zaenal ini. Sebenarnya mereka ini berteman baik, awalnya tersangka menyewa motor tersebut perbulannya 300 ribu rupiah akan tetapi tersangka membawa sepeda motor tersebut pulang kerumah dan menggadaikan motor tersebut,” terangnya. Jumat (3/6/2022).

Jadi sebenarnya, lanjut Meyke, untuk melakukan RJ sesuai ketentuan UU ada beberapa tahapan sudah dilalui. Melihat kondisi zainal juga  menggadaekan motor tersebut seharga Rp. 1.200.000 untuk kebutuhan hidup menghidupi anak-anaknya juga pihak korban sudah memaafkan tersangka.

Sementara korban bernama M.Anwar MS saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya sudah memaafkan tersangka dan sudah tidak ada unek-unek dihatinya lagi mengingat. “Saya sudah maafkan dia, yang jelas jangan diulang lagi meskipun bukan sama saya melainkan sama orang lain yang mudah-mudahan tidak terulang lagi,” pungkasnya. (BB)