Pekak Gula Dituntut Delapan Setengah Tahun, Keluarga Korban Kecewa

  13 Februari 2019 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya/dok

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. I Ketut Seken (66) alias Pekak Gula, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap korban Ni Kadek PD (9), anak yang mengalami keterbelakangan mental, akhirnya dituntut 8 tahun dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.
 
 
Tuntutan hukuman terhadap lelaki yang telah memiliki cucu asal Banjar Kaleran, Desa Yehembang, Mendoyo tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Lustikasari di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Negara dihadapan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.
 
Menurut JPU, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban yang masih dibawah umur serta melanggar undang-undang perlindungan anak.
 
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Supriyono usai sidang menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya serta meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim karena terdawa sudah tua dan menyesali perbuatannya.
 
 
"Permohonan keringanan hukuman tersebut disampaikan secara langsung oleh terdakwa tadi dipersidangan," terang Supriyono, ditemui usai sidang di PN Negara, Rabu (13/2/2019).
 
Sidang yang berlangsung tertutup siang tadi, usaha penyampaian permohonan keringanan hukuman dari terdakwa langsung ditutup oleh majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
 
 
Sementara itu keluarga korban ditemui usai sidang mengaku sangat kecewa dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa sangat ringan jika dibandingkan dengan perbuatan terdakwa yang telah merusak masa depan anak. Pihak keluarga korban meminta majelis hakim dalam mengambil keputusan mengabaikan tuntutan JPU dengan menjatuhkan pidana seberat-beratnya kepada terdakwa.
 
"Saya sangat kecewa, tuntutan jaksa terlalu ringan. Coba saja kalau hakim putuskan sepertiga dari tuntutan Jaksa, berapa tahun dia (terdakwa) dihukum. Takutnya dia keluar nanti dia malah mencari korban lagi," tutup Ketut Tantra, kakek korban yang selalu hadir di setiap persidangan.(BB)