‎Diharapkan Ada Keputusan Sela Hingga Keputusan Final‎

Panwaslih Buleleng Diharapkan Kabulkan Verifikasi Faktual Lanjutan Paket SURYA

  27 Oktober 2016 POLITIK Denpasar

Baliberkarya.com/dok

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Pasangan calon perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Paket SURYA) yang "dikandaskan" menuju "ring" pertarungan Pilkada Buleleng 2017 tidak tinggal diam dan melawan penetapan KPU Buleleng yang dianggap memiliki kekurangan dukungan sebanyak 235 dukungan sah.
 
Keputusan penetapan KPU Buleleng tersebut sebelumnya dianulir oleh pasangan SURYA. Ada beberapa poin keberatan yang membuat Paket SURYA melawan yakni peraturan KPU Buleleng yang dinilai melanggar PKPU No. 9 Tahun 2016. Padahal, di tingkat PPK dan KPU, pendukung SURYA yang tidak sempat diverifikasi faktual yang berhak datang untuk melakukan verifikasi namun KPU melarang hal itu.
 
Gugatan Paket SURYA ke Panwaslih Buleleng hari ini berupa pembacaan tuntutan dari Tim SURYA dan rencananya besok Jumat (28/10/2016) akan dilanjutkan kembali dengan mendengarkan tanggapan dari KPU Buleleng.
 
Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta selaku tim pendukung Paket SURYA berharap Panwaslih Buleleng bisa mengabulkan keberatan pasangan SURYA untuk melanjutkan verifikasi faktual dukungan KTP rakyat Buleleng kepada pasangan SURYA yang telah lolos verifikasi administrasi sebanyak 27 ribu yang belum diverifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
 
"Kita berharap ada hasil yang nyata terhadap keberatan pasangan SURYA. Anehnya khan 27 ribu dukungan warga buleleng menyatakan dukungan ke pasangan SUTYA dan telah lolos verifikasi administrasi tapi tidak didatangi PPS untuk diverifikasi faktual. Ini ada apa coba? Padahal hanya kurang 235 suara," ucap Mudarta heran saat dihubungi awak media, Kamis (27/10/2016).
 
Menurut Mudarta, dukungan masyarakat Buleleng kepada Paket SURYA merupakan hak mendasar sebagai warga negara sehingga ia berharap hak setiap warga negara ini tolong jangan diabaikan. Jika hak warga diabaikan, kata Mudarta, adalah perampasan hak konstitusional rakyat buleleng dukungan terhadap pasangan SURYA.
 
Terkait gugatan ini, pihaknya berharap ada rekomendasi Panwaslih Buleleng kepada KPU Buleleng untuk melakukan verifikasi faktual lanjutan yang selama ini belum terverifikasi faktual dan diabaikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selama ini, lanjut politisi muda asal Jembrana itu menilai Panwaslih Buleleng tidak melakukan tugasnya dengan baik seperti melihat berbagai kecurangan yang dilakukan kepada pasangan SURYA yang dibiarkan.
 
"Jangankan mereka (Paswaslih Buleleng) aaktif mengawasi utamanya dukung-dukungan kepada pasangan SURYA, bahkan keberatan-keberatan yang diajukan Paket SURYA tidak ada solusi dari Panwaslih Buleleng," ucapnya.
 
Selain berharap mengabulkan keberatan pasangan SURYA, Mudarta juga meminta ada keputusan sela dari Panwaslih Buleleng untuk menghentikan tahapan-tahapan Pilkada Buleleng sampai ada keputusan final sesuai peraturan yang ada. Ia curiga dihambat dan dijegalnya pasangan SURYA sebagai bentuk intervensi akibat ketakutan akan kekalahan sebelum bertanding lawan terhadap Paket SURYA dalam Pilkada Buleleng.
 
"Hentikan dulu tahapan Pilkada, pembukaan pendaftaran partai politik ditunda sampai ada keputusan dari Panwaslih Bul kepada KPU Buleleng. Kalau mau demokrasi berjalan baik dan jujur dalam Pilkada Buleleng, harusnya dari 27 ribu dukungan warga ke pasangan SURYA yang lolos administrasi faktual di KPU Buleleng khan tinggal ambil 300 orang saja diverifikasi faktual oleh PPS," tandasnya. (BB)