Ne Mare Mantap! Polres Jembrana Nyatakan “Perang” Terhadap Arak

  27 April 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Polres Jembrana rupanya benar-benar menyatakan perang terhadap peredaran minuman keras secara ilegal, terutama jenis Arak Bali, pasca banyaknya korban tewas di Jawa akibat menenggak miras oplosan, dimana arak sebagai bahan dasarnya.
 
 
Terbukti kurang dari sebulan, jajaran Polres Jembrana berhasil mengamankan ratusan liter Arak Bali siap edar. Miras tanpa label resmi tersebut disita dari 15 TKP berbeda, termasuk di pintu keluar Bali, Pelabuhan Gilimanuk saat hendak diselundupkan ke Jawa.
 
Operasi dan penyitaan miras jenis Arak Bali tersebut dilakukan guna mengantisipasi korban tewas akibat minuman keras oplosan seperti yang terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur dan sejumlah daerah lain di Jawa.
 
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo menjelaskan, dalam giat kepolisian yang ditingkatkan sejak awal bulan April ini pihaknya menyasar minuman keras di wilayah hukum Polres Jembrana. Dari 15 TKP tersebut diamankan 179 liter arak, yang didapatkan dari penjual arak di wilayah Jembrana dan pengiriman arak yang menggunakan bus, travel ekspedisi dan truk keluar Bali seperti yang diamankan di Pelabuhan Gilimanuk.
 
Dari hasil mengamankan minuman keras tersebut, pihaknya hanya melakukan pencegahan dan imbauan pada masyarakat yang menjual untuk menyerahkan araknya dan membuat berita acara agar tidak menjual lagi.
 
 
Sedangkan, yuridis formalnya diatur dalam Perda Jembrana nomor 6 tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Menurutnya kepolisian hanya sebagai pengawasan.
 
Lanjut Kapolres Jembrana didampingi Kabagops Polres Jembrana Kompol Mahfud Didik Wiratmoko, pihaknya meningkatkan giat operasi miras ini, karena di Banyuwangi ada 7 orang yang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan yang dicampur berbagai macam campuran yang berbahaya yang tidak ada standarnya sehingga membuat orang meninggal,
 
Kepolisian juga melakukan penyekatan di pintu keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk untuk mengantisipasi suplai minuman keras jenis arak ke luar Bali yang menggunakan modus pengiriman menggunakan jasa truk, travel gelap, bus, atau kendaraan lain.
 
Menurut Kapolres, apabila miras ini dijual tanpa izin dan menyebabkan korban jiwa, masuk rumah sakit atau meninggal. Maka sanksinya cukup berat, bukan menggunakan Perda lagi, melainkan pidana umum dengan pasal 204 ancaman 15 tahun. Apabila meninggal dunia pasal 205 unsurnya sama ancaman 20 tahu atau seumur hidup.
 
Sedangkan jika mengacu pada Perda, sanksinya cukup ringan sehingga tidak ada efek jera. Karena itu, Kapolres menyarankan pada pemerintah Kabupaten Jembrana untuk melakukan revisi Perda Miras yang ada.
 
 
“Salah satunya, sanksi hukuman dalam perda nomer 6 tahun 2007 disebutkan 6 bulan penjara dan itu yidak bisa diajukan tipikiring karena hukuman maksimal tipiring 3 bulan. Jadi tidak bisa dilakukan penegakan hukum, melainkan hanya imbauan, tidak ada efek jera. Nanti polisi dilibatkan, tidak hanya PNS. Karena dampaknya sangat berbahaya,” tutupnya.(BB)