Nataru, Keluar Masuk Bali Wajib Vaksin Dosis 2

  13 Desember 2021 PERISTIWA Jembrana

Ket Poto, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Menyambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022 masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri yang keluar dan masuk di Pelabuhan Gilimanuk di wajibkan melengkapi diri vaksin dosis kedua.

Seperti halnya tahun sebelumnya Untuk perayaan pergantian tahun kali ini  masyarakat juga dilarang menghidupkan kembang api, hal tersebut sesuai intruksi bapak kapolda.

Hal tersebut diucapkan oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat jumpa pers dengan para awak media bertempat di Mako Polres Jembrana

"Menyambut hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022, kita tetap dengan operasi Lilin dari tanggal 24 sampai 2 Januari kita akan membuat pos-pos pengamananan dan pelayanan terutama di pintu masuk keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk," terangnya. Senin (13/12/2021).


Sesuai intruksi dari Mendagri nomor 66 tahun 2021, lanjut Dewa Gde, terkait perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 pihaknya akan kembali mengkativkan Posko Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten sampai ketingkat desa.

"Terkait pengamanan Nataru di Pelabuhan Gilimanuk, sesuai hasil Rakor dengan ASDP dan juga stake holder yang lain serta Polresta Banyuwangi akan juga disiapkan tempat gray vaksin dan antigen

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri yang keluar dan masuk di Pelabuhan Gilimanuk diwajibkan melengkapi diri dengan vaksin dosis ke 2. Hanya vaksin dosis ke 2 bisa melakukan perjalanan dalam negeri.