Naikkan NJOP Ribuan Persen, 'Bupati Badung' Diminta Kedepankan 'Azas Keadilan'

  01 Mei 2017 PERISTIWA Badung

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Melambungnya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang fantantis hingga ribuan persen yang dinilai mencekik masyarakat khususnya masyarakat kecil terus menjadi perhatian dan keprihatinan sejumlah pihak.
 
Kontroversi peningkatan NJOP yang selangit itu juga menjadi perhatian serius Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta. Mudarta yang juga berprofesi sebagai seorang pengusaha ini berpandangan semestinya pemerintah Pemerintah Kabupaten Badung khususnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam menerapkan kebijakan hendaknya lebih mengedepankan azas keadilan. 
 
"Kita berharap ada keberpihakan pemerintah khususnya Pemkab Badung pada masyarakat kecil dengan lebih mengedepankan azas keadilan. Artinya bedakan yang mampu dan kurang mampu, tentu ini perlu seleksi dalam meningkatkan NJOP," ucapnya. 
 
Mudarta merasa prihatin, ketika masyarakat kurang mampu seperti halnya petani mesti bayar NJOP disamakan dengan pengusaha yang memang mampu. Untuk itu, ia justru mempertanyakan dimana azas keadilan pemerintah Kabupaten Badung saat ini. 
 
"Jelas ini akan menjadi beban berat bagi masyarakat terutama para petani yang tinggal di wilayah seputaran obyek. Tapi lain halnya dengan pengusaha restoran, villa, hotel yang memang ada kegiatan bisnis," sentilnya. 
 
Baginya, Pemkab Badung juga harus buat kajian sebelum meningkatkan NJOP yang tinggi. Jika tidak, lanjutnya, jadinya seperti sekarang ini, masyarakat di Kabupaten Badung banyak mengeluh karena merasa terbebani. 
 
"Apalagi dengan sistem zonasi yang diterapkan pemerintah. Ini sama halnya dengan pukul rata. Ndak mau tahu, punya ndak punya harus bayar sama. Ini yang saya katakan dimana azas keadilannya," tegas Mudarta. 
 
Jika dalih Pemkab Badung dalam meraup pendapatan daerah melalui sistem zonasi, tentu tidak ada azas keadilan disini. Bagaimana tidak, sambung Mudarta, lokasi itu biasanya dikuasai oleh kalangan yang berada, lantas bagaimana bila ada petani yang karena sesuatu hal tetap mempertahankan tanah miliknya, jelas ini beda. 
 
"Kami tidak berharap petani yang ada di kawasan zonasi untuk tidak menjual tanahnya, mungkin bisa dikerjasamakan, disewakan, meski tidak produktif lagi, tapi bermanfaat," harapnya. 
 
Ia mengakui jika pajak tanah yang berada dikawasan pariwisata (zonasi) memang tinggi, tapi sekali lagi Mudarta berharap agar dipikirkan ulang Pemerintah Kabupaten Badung, agar tidak dipukul rata dan di sama ratakan. 
 
"Kenaikan NJOP dianggap tepat bila ada seleksi atau pengelompokan berdasarkan jenis usaha atau kegiatan," pungkasnya.(BB).