Momen Idul Fitri, Sebanyak 28 orang WBP Mendapat Remisi 

  13 Mei 2021 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Jembrana - Sebanyak 28 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri dalam masa pandemi Covid-19. Kamis (13/05)

Diketahui Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara dari 28 orang mendapatkan remisi. 17 orang mendapat remisi sebanyak 1 bulan 15 hari, sedangkan 11 orang mendapat remisi sebanyak 2 bulan.

Dalam jumpa persnya Kepala Rutan Kelas IIB Negara Bangbang Hendra Setyawan mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. "Semoga Hari Raya Idul Fitri di tahun ini dapat membawa suasana damai," ucapnya.

Dimasa pandemi ini, lanjut Bangbang, kondisi Rutan Kelas IIB Negara masih aman dan terkenadali, Hal tersebut tentunya dikarenakan protocol kesehatan yang secara disiplin diterapkan oleh para petugas pemasyarakatan dan para WBP sendiri.

"Selain menjadi momen perayaan Hari Raya Idul Fitri, ini menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) di Hari Raya Idul Fitri tahun ini," ungkapnya.

Pemberian remisi, imbuh Bangbang, atau penguranan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah RI No.28 Tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP. 

"Sementara peraturan pemerintah No.99 tahun 2012terkaid tentang perubahan kedua atas peraturan No. 32 tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan hak WBP. Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi

Terkait syarat, lanjut Bangbang, pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas serta cuti beryarat. (BB)