Mimih Dewa Ratu! Rutan Dituding Dugaan Pungli dan Penyelundupan, Karutan Bakal Lapor ke Polres Jembrana

  25 Agustus 2023 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : tangkapan layar dari facebook milik akun Info Singaraja Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Dugaan adanya praktik pungli dan penyelundupan narkoba ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut mencuat setelah akun Facebook Info Singaraja Bali mengunggah foto yang memperlihatkan Kepala Rutan Negara Jembrana, Lilik Subagiyono, bersama Kepala KPR I Nyoman Sudiarta dan uang serta plastik klip berisi serbuk putih.

Dalam unggahannya, akun Info Singaraja Bali dibuat facebook dengan link https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02PzLSK2BM6VWKKT9t3TxLisnnd4MikgUXEXQjvZp7WJ1CdAQB1MMbPKPpPeFdk2e4l&id=100095177544005&sfnsn=wiwspwa&mibextid=VhDh1V, mengabarkan bahwa Lilik dan Sudiarta diduga melakukan pungli terhadap narapidana dan menyelundupkan narkoba ke dalam rutan. Dugaan tersebut juga didukung oleh kesaksian beberapa narapidana.

Menanggapi hal tersebut, Lilik Subagiyono membantah keras semua tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa akun Facebook Info Singaraja Bali yang mengunggah foto tersebut adalah akun palsu.

"Kami sudah melakukan klarifikasi terkait kegiatan pelanggaran di dalam kawasan rutan yang disinyalis dilakukan oleh kepala rutan dan staf kepada pemilik akun yang menyebar informasi yang tidak memiliki kebenaran yang pasti ini,” ujarnya.

Lilik menambahkan, pihaknya telah melaporkan akun Facebook Info Singaraja Bali ke Polres Jembrana. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Awak media melakukan penelusuran dan menemukan bahwa akun Facebook Info Singaraja Bali yang mengunggah foto tersebut dibuat pada Rabu, 3 Agustus 2023. Halaman akun tersebut memiliki page id 117064694807210. Belasan pengguna Facebook juga turut membagikan postingan tersebut.

Berikut isi dari postingan akun Facebook Info Singaraja Bali:

Terima kasih atas laporan dari masyarakat Jembrana, dan seluruh kesaksian dari warga binaan permasyarakatan. Mengenai adanya pungli di dalam penjara dan pembebasan alat komunikasi di dalam lapas yang di di lakukan langsung oleh bapak kepala rutan negara bbk lilik dan staf kp nyoman sudiarta (frengki).

Mengenai pelanggaran yang di lakukan:

  • Melakukan pemungutan uang kepada narapidana
  • Membolehkan narapidana membawa handphone
  • Mengizinkan penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan
  • Mengganggu warga sekitar dengan mengadakan karaoke sepanjang malam di dalam rutan

Penyelundupan obat terlarang di lakukan oleh tahanan berinisial gung panji.yang di sludupkan lewat kepala keamanan rutan ya itu bapak frengki.

Untuk bukti dan data-data yang di perlukan sudah ada di postingan ini.dan yang bersifat pribadi bisa langsung inbox admin kami. semua bukti di kirim dari handphone warga binaan runa da semoga lekas di tegakkan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli dan penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kelas IIB Negara Jembrana. (BB)