Mimih Dewa Ratu! Perbekel Dinilai Lebihi Kewenangan, Pemilik Galian C Dipangil Pol PP Jembrana

  25 Oktober 2023 PERISTIWA Jembrana

Ket poto: Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana I Made Leo Agus Jaya (tengah)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana, Pemilik galian C ilegal di Banjar Munduk Kemoning, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana. Lantaran galian tersebut belum memiliki izin dan menyebabkan warga protes.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, pihaknya telah memanggil pemilik galian C tersebut untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa galian tersebut belum memiliki izin karena hanya memiliki surat rekomendasi dari kepala desa setempat.

"Ini bukan saya memojokkan, banyak aparat desa seperti kelian dan kepala desa overload kewenangan, mereka bisa berani membuat kesepakatan dan mengijinkan, dalam hal ini dimana kewenangan mereka," ujarnya, Rabu (25/10/2023).

Leo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Jembrana agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia juga meminta kepala desa agar tidak memberikan izin galian C tanpa izin dari pemerintah daerah.

"Yang akan rusak kan jalan mereka, yang mempunyai wilayah juga mereka kenapa mereka memberikan izin," katanya

Selain itu, Leo juga mempertanyakan peran Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana dalam pengawasan galian C. Ia menilai, dinas perhubungan memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya galian C ilegal.

"Jika semua instansi berperan di hulu, di hilir tidak akan terjadi, tidak akan ada tronton membawa alat berat masuk ke desa," ungkap Leo. (BB)