Mimih Dewa Ratu! 3 orang Tewas Ditempat Setelah Diseruduk Pickup di Melaya

  10 Juli 2023 PERISTIWA Jembrana

Ket poto: kondisi kedua kendaraan saat diamankan di Kantor Unit Laka Lantas Polres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Naas Nasib 2 perempuan dewasa dan 1 anak berumur 4 tahun setelah ditabrak Pickup Isuzu No. Pol P 9269 AF yang dikemudikan oleh Ahmad Dani 22 tahun asal Situbondo, Jatim mengangkut dedak dari barat (Gilimanuk) pengendara sepeda motor Honda Scoopy meninggal dunia di tempat. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (9/7/2023) sekira pukul 20.00 wita malam.

Diketahui pengendara sepeda motor Honda Scoopy bernama Putri Ayu Ningsih 19 tahun asal Probolinggo, berboncengan dengan Salsa Bela Nurfitriana 20 tahun asal Bayuwangi dan seorang anak perempuan berumur 4 tahun asal Kecamatan Melaya, Jembrana mengalami kecelakaan Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk KM 105-106 Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Saat dikonfirmasi Kasat Lantas AKP Ni Putu Meipin Ekayanti membenarkan kejadian tersebut berawal kendaraan pickup tersebut mendahalui kendaraan yang tidak dikenal mengambil jalur kanan dengan marka jalan utuh sehinggga terjadi tabrakan, kendaraan tersebut datang dari arah barat menuju ke timur. Saat itu keadaan jalan beraspal baik dan juga keadaan jalan cembung dan tidak ada lampu penerangan. “Akibat kejadian tersebut, 3 orang meninggal dunia, 2 orang dewasa dan 1 anak kecil berumur 4 tahun,” terangnya. Senin (10/7/2023)

Untuk saat ini, lanjut Meipin, sopir pickup tersebut sudah diamankan di Kantor Polres Jembrana, selanjutkan sesuao SOP pihaknya akan melakukan penyelididikan. “Saat kejadian korban memang sempat dibawa kerumah sakit akan tetapi ketiga korban meninggal dunia di tempat. Saat ini keluarga dari anak kencil sudah di kantor, sedangkan orang tua 2 orang dewasa tersebut sampai saat ini belum datang," ucapnya.

Meipin juga menerangkan, menurut keterangan saat olah TKP, anak kecil itu ditengah-tengah, kedua korban orang dewasa tersebut kerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Melaya, mereka mengajak anak bosnya keluar untuk membeli sesuatu, dalam perjalanan terjadi kecelakaan, saat kendaraan pickup tersebut nyalip korban menghindar dan jatuh keselokan

"Karena sudah menelan korban sebanyak 3 orang, sopir pickup tersebut kasusnya kita ajukan lanjut. Kami melakukan penyelidikan sesuai dengan SOP. Sebelum menjadikan tersangka, terlebih dahulu kita melakukan penyelidikan dan menghadirkan saksi-saksi baru kami bisa menetapkan sopir tersebut sebagai tersangka," jelasnya.

Menurutnya, dari gambaran olah TKP sopir tersebut sudah menjadi tersangka. Untuk menetapkan sebagai kasus tersangka, administrasi harus komplit terlebih dahulu. "Mengingat sopir tersebut sudah menyebabkan 3 orang meninggal. Diperkirwkan ancaman hukuman diatas 3 tahun," pungkasnya.

Lebih jelasnya Meipin mengatakan, jika ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak, pihak kepolisian siap untuk memfasilitasi. "Kami masih tetap melakukan proses sesuai SOP yang berlaku, tandas Meipin. (BB)