Merasa Tak Bersalah, Korban Kasepekang Banjar Siap 'Sumpah Cor'

  03 Oktober 2023 SOSIAL & BUDAYA Denpasar

Foto: Proses mediasi secara tertutup yang berlangsung

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Berawal urusan koperasi, keluarga I Nyoman Wiryanta dan keluarga I Wayan Putra Jaya dari Banjar Gelogor Carik, Desa Adat Pemogan Denpasar harus menanggung. Dua keluarga ini kasepekang alias jadi pesakitan kena sanksi adat dikucilkan masyarakat setempat.

Kedua warga ini bekerja sebagai pengurus pada Koperasi Artha Guna Werdhi dan bersikeras menagih utang debitur. Atas sikapnya itu, jaminan milik debitur I Ketut Budiarta yang juga Kelian Dinas Banjar Gelogor Carik terancam akan dieksekusi. Hal ini pun disebut-sebut sebagai pemicu hak asasi kedua anggota keluarga ini harus ikut terancam dan sekarang merasa diintervensi.

Terkait polemik tersebut, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana bersama Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar, I Made Arka dan Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar memfasilitasi proses mediasi secara tertutup, berdasarkan surat nomor 59/MDA KotaDps/IX/2023 tertanggal 26 September 2023 di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Selasa (3/10/23).

Sayangnya, mediasi ini tidak menemukan titik terang alias deadlock, MDA merekomendasikan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan kembali dalam Paruman Banjar. Apa menjadi keinginan kedua belah pihak untuk dapat dimusyawarahkan kembali di desa.

"Dapat disimpulkan mediasi hari ini, bahwa permasalahan ini untuk dapat diselesaikan secara bersama-sama. Untuk kasepekang-nya itu sendiri, yang berawal dari masalah koperasi, itu ke depannya harus diselesaikan di banjar melalui paruman desa. Lalu untuk kependudukan kami serahkan urusannya ke dinas terkait. Kurang lebih seperti itu, sehingga apa yang menjadi keinginan kedua belah pihak bisa selanjutnya untuk dimusyawarahkan kembali," jelas AA Ketut Sudiana.

Nyoman Wiryanta mengaku sebagai korban menyampaikan dari awal sampai sekarang merasa kesalahannya tidak jelas. Urusan pribadi utang-piutang bisa berujung mendapat sanksi adat. Ia juga mengaku tidak puas dengan hasil mediasi yang tidak ada titik temu.

"Kami sebagai korban (kasepekang, red) di sini merasa sangat diintervensi. Dari awal sampai saat ini, kesalahan kami pun tidak jelas apa? Ini sangat lucu, karena kaitannya pribadi soal operasional (utang, red) koperasi yang berujung sanksi adat kepada kami. Selain itu, mediasi hari ini ngga ada titik temu. Terus terang kami tidak puas dengan hasil ini," kata Nyoman Wiryanta kepada wartawan.

Menurutnya, jika nantinya mediasi ini tidak juga menemukan titik temu kebenaran, dirinya akan menempuh jalur niskala (spiritual) dengan melakukan sumpah cor. “Sumpah cor disini bukan terhadap banjar, karena saya tidak masalah dengan banjar, saya bermasalah dengan oknum kelian dinas yang memiliki hutang di koperasi (Koperasi Artha Guna Werdhi). Kalau dia mengaku punya kelompok, kelompoknya mau (sumpah cor), saya yang menanggung semua biayanya,” tegasnya.

Untuk diketahui, sumpah cor merupakan sumpah yang sangat sakral di Bali dan diyakini kutukan sumpah ini akan berlaku hingga tujuh turunan terhadap keluarga yang menjalani sumpah. Selain kepada anak, kutukan sumpah cor diyakini juga berlaku bagi adik, kakak, saudara sepupu, hingga mindon (sepupu dua kali) orang yang menuduh dan bila tuduhan tidak terbukti, kutukan sumpah cor akan berbalik kepada orang yang menuduh.

Sementara, saat awak media berusaha meminta tanggapan terkait hasil mediasi kepada Kelian Adat Banjar Gelogor Carik I Made Suara, Bandesa Adat Desa Adat Pemogan AA Ketut Arya Ardana, dan Kelian Dinas Banjar Gelogor Carik I Ketut Budiarta enggan berkomentar banyak kepada awak media yang meliput berlangsungnya mediasi.

"Nggih sekadi kenten dumun (ya, seperti itu dulu, red)," jawab singkat Kelian Dinas Ketut Budiarta singkat.

Sanksi adat kasepekang dijatuhkan diduga berawal adanya gugatan perdata kepada Kelian Dinas Banjar Gelogor Carik, I Ketut Budiarta ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tidak saja itu, mereka (Nyoman Wiryanta dan I Wayan Putra Jaya) sebagai pengurus Koperasi Artha Guna Werdhi juga melaporkan permasalahan ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 16 Maret 2023.

Dalam kasus ini, dua Pengadegan (pemangku, red) Pura Dalem Kahyangan Banjar Gelogor Carik yang merupakan orangtua I Wayan Putra Jaya (korban, red) tidak tahu apa-apa juga kena sanksi kasepekang.(BB).