Mendagri Cabut Aturan Dana Hibah dan Bansos

  13 April 2016 PERISTIWA Denpasar

golkarbali.or.id

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengaku telah mencabut peraturan yang dianggap tak penting. Salah satu program yang dianggap tak penting adalah soal hibah dan bantuan sosial (bansos).

“Terhadap perubahan APBD provinsi dan kabupaten/kota, program yang tidak konkret itu harus hilang. Termasuk dana hibah dan bansos yang kami fungsikan kembali,” kata Tjahyo di sela-sela Musrenbang Provinsi Bali di Gedung wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/4/2016).

Menurut dia, peraturan mengenai dana hibah dan bansos telah dicabut. “Yang lama kami cabut, sudah saya teken dua minggu lalu,” papar dia. Dengan penghapusan dana hibah dan bansos yang salah satu syaratnya mewajibkan berbadan hukum, maka kepala daerah yang ingin menyalurkan dana dapat segera dilakukan tanpa harus memikirkan akibatnya.

“Jangan sampai Pak Gubernur keliling desa bagi-bagi anggaran itu sah. Apakah itu Rp1 juta-Rp5 juta itu sah. Kalau tidak, masyarakat menilai ini gubernur apa, bupati/wali kota apa, DPRD apa, misalnya begitu,” katanya.

Sementara itu, soal dana Forkominda, ia menilai sah-sah saja gubernur, bupati/wali kota ikut berpartisipasi, meski lembaga tersebut telah memiliki anggaran masing-masing. “Setidaknya ada program kerja sama. Misalnya kepolisian ada program memberantas narkoba. Kalau menggunakan anggaran kepolisian saja tidak cukup. Perlu didukung oleh pemda,” ujarnya.

“Masalah lapas misalnya, tidak mungkin gubernur diam. Kalau lapas penuh, mau dipindah, pemda menyediakan tanahnya. Pak gubernur sediakan lahan murah bagaimana caranya. TNI masuk desa, ada tidak anggarannya, itu disupport. Kalau ada seribu rupiah ya sudah itu. Kalau ada Rp1 juta ya itulah,” tutup dia. (gb)