Memalukan! Wakapolsek Ini Mabuk Berat Mengamuk Todongkan Pistol ke Warga

  08 Agustus 2016 PERISTIWA Nasional

google_images

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Lantaran mabuk berat dan mengamuk sambil mengacungkan senjata api jenis Revolver miliknya ke warga, Waka Polsek Kemayoran Jakarta Pusat AKP Jamal Alkatiri akhirnya diringkus Propam Polres Jakarta Timur.
 
Saat mengamuk Waka Polsek Kemayoran tersebut mengenakan pakaian bebas dan jaket bertuliskan turn back crime. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyatakan Propam Polres Jakarta Timur terpaksa menahan Wakapolsek Kemayoran AKP Jamal Alkatiri karena diduga mabuk dan mengacungkan senjata api miliknya ke warga di depan sebuah toko Accesoris di Jl. Otista Raya, Jakarta Timur.
 
"Ya betul, kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam," katanya di Jakarta, Senin (8/8/2016).
 
Awi menjelaskan kejadian tersebut terjadi pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Otista, Jakarta Timur. Saat itu, Polres Jakarta Timur mendapat laporan dari warga terkait adanya orang yang sedang mabuk minuman dengan mengaku sebagai anggota Polri berpakaian preman sedang mengacung-acungkan senjata api kepada warga.
 
Kemudian, anggota Paminal Polres Jakarta Timur mendatangi TKP untuk mencari tahu kebenaran laporan tersebut.
"Setelah di kantor polisi memang benar bahwa orang tersebut bernama Jamal Alkatiri jabatan Wakapolsek Kemayoran Jakarta Pusat," ucapnya.
 
Senjata revolver milik Jamal pun langsung diamankan oleh Kasi Propam Polres Jakarta Timur guna pengusutan lebih lanjut.
 
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dwiyono menegaskan kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan Wakapolsek Kemayoran AKP Jamal Alkitiri lantaran diduga mabuk sembari mengacungkan senjata ke warga di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur.
 
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Provos," kata Dwiyono, saat dikonfirmasi wartawan.
 
Menurut Dwiyono, apabila dalam proses pemeriksaan tersebut pelaku terbukti melakukan ihwal tersebut maka akan diambil tindakan sesuai dengan proses hukum yang ada.
 
"Nanti dari hasil pemeriksaan dan terbukti kita lakukan sidang," tandasnya. (BB)