Mau Pinjam Uang di Pinjaman Online, Agung Rai Wirajaya Ingatkan Warga Cek Legalitasnya Telp 157 atau 081157157157 

  30 Juli 2023 BISNIS Badung

Anggota DPR RI Komisi XI l, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Jaringan Relawan Tatanan Era Baru (Jiwatera) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu, 30 Juli 2023.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Anggota DPR RI Komisi XI l, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Jaringan Relawan Tatanan Era Baru (Jiwatera) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu, 30 Juli 2023. Selain kegiatan penyuluhan, turut diserahkan paket sembako kepada 550 orang warga di Kecamatan Kuta Selatan yang secara simbolis diterima warga peserta kegiatan penyuluhan ini.

OJK mencatat kinerja outstanding pembiayaan pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp.51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11 persen yoy. Dari jumlah ini, sebesar 38,39 persen merupakan pembiayaan kepada pelaku UMKM dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp.15,63 triliun dan Rp.4,13  triliun.

"Komisi XI bersama salah satu mitra kerja kami, OJK, terus bekerja keras meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat," kata Agung Rai Wirajaya.

Lebih jauh Agung Rai Wirajaya menjelaskan, tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menurut OJK, menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah dan cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

Anggota DPR RI empat periode ini juga mengingatkan masyarakat agar memilih pinjaman online yang sudah ada legalitasnya atau berizin dan terdaftar di OJK. Saat ini jumlahnya sebanyak 102 perusahaan. 

Agung Rai Wirajaya juga mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri.

"Jangan menggunakan pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal karena hanya akan banyak merugikan," pesan tokoh asal Peguyangan Denpasar ini.

Untuk mengetahui investasi dan pinjaman online yang punya legalitas, berizin dan terdaftar di OJK, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK melalui telepon 157, Whatsapp di 081-157-157-157, email: konsumen@ojk.go.id atau mengunjungi website www.ojk.go.id.

"Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan, jangan berikan akses selain tiga hal tersebut, contohnya jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone bapak ibu, juga berhati-hati kalau ada yang meminta ktp atau data diri kepada orang lain yang belum jelas itu untuk apa," pungkas Agung Rai Wirajaya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Bali ini.(BB).