Marak Pungli Parkir di Kuta. Mantap! Polisi 'Jaring' Puluhan Pelaku Pungli dan Preman

  01 Juni 2018 PERISTIWA Badung

istimewa (salah satu pelaku pungli parkir)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Upaya Polsek Kuta melakukan pemberantasan pungutan liar (Pungli) dan premanisme membuat para pelaku yang bikin resah warga dan wisatawan ini kocar kacir.
 
 
Hasil giat yang dilakukan sejak Jumat (11/5) sedikitnya menggulung 36 orang pelaku pungli dan premanisme di Kuta.
 
Pada hari pertama operasi, Jumat (11/5), empat orang masing - masing berinisial IWW (34), INS (42), INI (31) dan OLD (48) diamankan lantaran melakukan pungli parkir di beberapa titik di Jalan Dewi Sri dan di Jalan Merdeka Raya, Kuta, Badung. 
 
“Pelaku memungut parkir tanpa karcis,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU Aan Saputra R.A., SIk., MH. Jumat (1/6).
 
Atas seizin Kapolsek Kompol Nyoman Wirajaya, SH, lanjutnya meyakinkan bahwa keesokan harinya, dua orang kembali diamankan berinisial IWK dan seorang perempuan NNM (39). 
 
Ironisnya kedu pelaku ini memperkerjakan anak di bawah umur sebagai terapis spa di seputaran Jalan Popies II kuta. jelasnya. 
 
Pelaku pungli lainnya yang diamankan diantaranya IPA (32), IPNR (30) asal Denpasar Utara, IWA (24) asal Denpasar, IKA (15) asal Pemogan, IKS (35) asal Kuta, IKSA (24) dari Denpasar Selatan, IMP (20) asal Kuta, KHR (50) asal Kuta, RBE (21) asal Jimbaran, IKJ (58) asal Kedonganan, SYN (42) asal Kedonganan, BRH (38) asal Kedonganan, RAS (47) asal Kedonganan dan IKWW (21) asal Denpasar.
 
 
Selanjutnya, IWS (63) asal Pemogan, IMN (55) asal Buleleng, SPR (43) asal Denpasar, FRW (25) asal Denpasar dan ADB (43) dari Pemogan. 
 
"Para pelaku pungli diamankan di banyak lokasi diantaranya, di depan RS Siloam, areal parkir pasar Kuta, sepanjang Jalan Raya Legian, Pasar Ikan Kedonganan dan beberapa parkiran warung,” jelasnya.
 
Sedangkan beberapa preman yang diamankan diantaranya TMC (38) dan ALB (37) yang mengambil paksa barang milik korbannya di Jalan Legian RHB (49) dan rekannya MRN (35) sebagai debt colector di Griya harmoni Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta.
 
Sedangkan IKGA (49) asal Legian, IMD (35) asal Denpasar Selatan dan TJS (48) asal Legian diamankan karena tengah pesta arak di salah satu Posko Ormas di Jalan Nakula pada Senin (21/5) pukul 21.20 wita. 
 
Dalam operasi tersebut juga menjaring 3 orang perempuan muda tanpa  identitas dan membawa arak di Jalan Sunsetroad Kuta berinisial EM (17), NRH (24) dan NKA (20) asal Denpasar Selatan. 
 
Serta pelaku kekerasan AHP (36) yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
 
"Terkait pelaku pungli, preman ataupun debt colector kita hanya diberi pembinaan saja," sentilnya.
 
 
Namun untuk pelaku penganiayaan dijerat sesuai dengan pasal yang dilanggar. Usai diinterogasi para pelaku pungli mengaku bahwa uang hasil punglinya tersebut ada yang sebagian disetor ke LPM Banjar.
 
"Dari pengakuan mereka memang sudah lama melakukan pungli dan memang melanggar. Dan setiap bulannya pun harus setor ke LPM Banjar Rp100 ribu. Nanti pihak LPM akan kami panggil untuk kebenarannya,” pungkasnya.(BB)