Sembunyikan Barang Curian di Kos

Maling Sejumlah Aksesoris, Karyawati Toko Pandora Diamankan

  17 April 2018 PERISTIWA Denpasar

Polsek Denbar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Maesalina Timung (P,22) hanya terus menunduk ketika ditanya perihal aksi pencurian aksesoris yang dilakukan pelaku di tempat kerjanya di Toko Pandora, Pertokoan Udayana B11, Denpasar.
 
Perempuan asal Kupang ini dibekuk pada Selasa (17/4) sekira pukul 18.00 wita,setelah petugas menerima laporan dari pemilik toko, Novelia (P,35) yang baru mengetahui bahwa ada sejumlah barang yang dipajang namun hilang di etalase, Senin (16/4) sekitar pukul 17.00 wita.
 
 
Dari pengakuan pelaku, beraksi pada tanggal 11 dan 12 April, dimana pada saat itu korban sedang duduk di kursinya tengah membuat gelang dan pelaku langsung mengambil barang berupa, 1 buah gelang perak, 1 buah kalung perak, 2 buah kaca mata, 1 buah dompet warna merah, 3 buah jepit rambut kecil dan 1 buah jepit rambut besar.
 
Selanjut nya barang tersebut oleh terlapor di simpan di dalam tas pelaku dan dibawa pulang ke kosnya.
 
 
"Menindaklanjuti laporan korban, kita cek ke TKP dan membuka rekaman CCTV ternyata ada salah satu karyawan mengambil barang-barang yang dilaporkan hilang terekam CCTV," ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra R.A, Selasa (17/4) malam.
 
 
Lanjut pelaku diamankan di tempat kerjanya. Kemudian setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil barang di tempat kerjanya dan menyimpannya di kamar kosannya di Jalan Sutoyo Gang III, Denpasar. Lanjut petugas menggeledah kamar pelaku dan menemukan barang bukti (BB) yang hilang tersebut.
 
 
Adapun barang yang di ambil berupa: 1 buah kalung perak, 1 buah gelang perak, 3 buah jepit rambut kecil, 1 buah jepit rambut besar, 2 buah kaca mata, dan 1 buah dompet warna merah. 
 
 
"Total kerugian sekitar Rp.1.355.000," imbuh Aan.
 
Polisi pun menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun pidana penjara.(BB)