Lepas dari Lapas, Residivis Narkotika ini Kembali Diganjar 6 Tahun

  26 Juni 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kevin lee (44) yang baru saja menikmati udara segar selepas dari Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar, kembali harus berurusan dengan hukum.
 
 
Jika sebelumnya dibui karena kasus narkoba. Pria jungkis ini kembali dijerat dalam kasus yang sama dengan hukuman 6 tahun penjara.
 
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,49 gram brutto atau 0,89 gram netto.
 
Putusan ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Lee dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama menjalani masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi.
 
 
Merespon vonis hakim ini, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan, maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. 
 
Setidaknya putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Surasmi yang sebelumnya menuntut Kevin dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.
 
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, terdakwa setelah keluar dari Lapas Kerobokan, kembali terjerat bisnis narkoba.
 
Hingga pada tanggal 27 Januari 2018 sekitar pukul 05.00 Wita terdakwa yang pulang dari tempat hiburan malam mengambil satu plastik klip paket sabu-sabu. 
 
Selanjutnya terdakwa langsung menuju kosnya yang beralamat di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar.
 
 
Pada saat itulah terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali dan dari tangan terdakwa ditemukan empat buah plastik klip sabu-sabu. 
 
Dark hasil pemeriksaan diperoleh berat 0,23 gram netto (kode A1), 0,11 gram netto (Kode A2), 0,15 gram netto (kode A3), dan 0,40 gram netto (kode B) dengan berat keseluruhan 1,49 gram brutto atau 0,89 gram netto.(BB)