Legislatif-Eksekutif Sepakati Revisi KUA/PPAS APBD Bali 2017

  14 Oktober 2016 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. DPRD Bali dan Pemprov Bali menyepakati revisi KUA/PPAS APBD Induk Provinsi Bali 2017. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bai dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Bali di Denpasar, Jumat (14/10/2016) sore.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali, Dr. Nyoman Sugawa Korry, sementara dari  TPAD Provinsi Bali dipimpin Sekda Cokorda Ngurah Pemayun.

Ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan legislatif dan eksekutif terkait revisi KUA/PPAS APBD Induk Provinsi Bali Tahun 2017. Diantaranya, penurunan pendapatan asli daerah (PAD) disepakati dari Rp 3,350 trilyun menjadi Rp 3.250 trilyun. Penurunan itu berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi. "Sebelumnya pembahasan PAD telah dibahas oleh Komisi II dengan Dispenda dan instasi terkait," kata Sugawa.

Ia juga menjelaskan, kebijakan umum yang disepakati meliputi anggaran pendidikan minimal 20%, kesehatan minimal 20%, infrastruktur minimal 10%. Disamping itu, kata dia, terkait guru kontrak SMA/SMK yang menjadi tanggung jawab Provinsi minimal sebesar upah minimal provinsi (UMP). Begitu juga konsekuensi integrasi JKBM ke JKN tetap akan memperhatikan sumber daya manusia yang telah membantu selama ini.

"Belanja pegawai naik drastis karena SMA/SMK kewenangan beralih ke Provinsi," jelasnya.

Sugawa juga menjelaskan, walaupun yakin DAU (dana alokasi umum) sebesar Rp 153 milyar awal tahun 2017 bisa dibayar pemerintah pusat, Banggar sepakat tidak memasukkan dalam pendapatan 2017 karena belum adanya info tertulis dari Menteri Keuangan.

"Hari Senin depan (17/10/2016) KUA/PPAS akan ditandatangani Gubernur dengan pimpinan DPRD. Dan Selasa 18 Oktober penyampaian RAPBD 2017, bersama penyampaian Raperda inisiatif dewan oleh Komisi IV tentang revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang LPD," pungkas Sugawa Korry. (BB)