Lagi, Satpol PP Bongkar Billboard Kedaluwarsa

  23 September 2016 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar  telah mengeluarkan Peraturan Walikota No 3 tahun 2014 tentang penataan reklame. Untuk menegakan Perwali ini dan menciptakan Kota Denpasar yang bersih Satpol PP melakukan pembongkaran Papan Reklame atau yang sering disebut Billboard di setiap persimpangan jalan secara berkelanjutan.
 
 
Kali ini Satpol PP Kota Denpasar melakukan pembongkaran Billboard di Jalan Melati tepatnya depan Auditorium RRI Denpasar, Jumat (23/9/2016). Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Denpasar Wayan Wirawan mengatakan, pembongkaran ini dilakukan karena izin Billboard ini sudah habis. Selain itu untuk menegakan Perwali No 3 Tahun 2014 tentang penataan reklame.
 
 
Tidak hanya itu semua pembongkar Billboard ini bertujuan untuk menekan pemasangan reklame yang liar atau tidak memiliki izin. Karena dalam perwali itu telah ditetapkan setiap persimpangan jalan hanya boleh diisi Led TV.
 
 
penataan reklame di Denpasar ada lima SKPD yang menangani, untuk menentukan zonasi dan bentuk adalah tugas Dinas Tata Ruang dan perumahan Kota Denpasar, Pajak ditangani Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpsar, terkait izin dikeluarkan Badan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar, terkait estika ditangani DKP Kota Denpasar sedangkan unt penertiban ditangani  Satpol PP. 
 
 
Sedangkan untuk papan reklame yang sudah terlanjur mendapatkan izin, pihaknya bisa membongkar sampai izinnya habis. Tapi sebelum melakukan pembongkaran ini pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemilikinya. Agar komunikasi dan koordinasi berjalan dengan baik. Jika sudah memberikan surat pemberitahuan  tidak ditanggapi baru pihaknya membongkar secara paksa.
 
 
Lebih lanjut ia mengatakan, sisa papan reklame yang masih ada di Kota Denpasar akan di bongkar secara bertahap. Mengingat pembongkaran papan reklame sangat susah dan  membutuhkan tenaga teknis.
 
 
 
 
Sementara itu, Kabid Layanan Pengembangan Usaha RRI Denpasar Nyoman Swastawan mengatakan, tidak mempermasalahkan Satpol PP Kota Denpasar dalam membongkar papan reklame atau billboard yang ada di depan RRI. Karena sesuai dengan Perwali persipangan jalan dilarang memasang papan reklame. Maka dari itu pihaknya mendukung Perwali No 3 tahun 2014 tersebut untuk menciptakan Kota Denpasar yang bersih dan indah. (BB)