Kuasa Hukum Pemkab Jembrana: Pihak Ketiga Tidak Boleh Intervensi Ijin PT K.L.I.N

  03 Mei 2021 PERISTIWA Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Jembrana - Sekitar 20 orang warga Desa Pengambengan datangi Kantor DPRD Kabupaten Jembrana. Warga tersebut merupakan yang kontra terhadap akan dibangunnya pabrik limbah B3 di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. 

Rombongan warga Desa Pengambengan tersebut di pimpin oleh Agus Budiono yang mengatasnamakan diri Ketua Pemuda Desa Pengambengan didampingi oleh beberapa tokoh yang kontra terhadap pembangunan pabrik limbah B3 tersebut. Senin (03/05).

Adapun magsud dan tujuan mereka mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Jembrana guna minta pendampingan untuk kembali bertemu dengan Bupati Jembrana, akan tetapi mereka ditolak lantaran tidak dilengkapi surat pengajuan.

Selanjutnya mereka diterima langsung oleh Tim Kuasa Hukum Pemkab Jembrana yang di pimpin oleh I Putu Artha SH didampingi oleh Kabankesbangpol Jembrana I Ketut Eko Susilo, bertempat di Ruang Rapat Kantor Kesbangpol Pemkab Jembrana.

Inti dari magsud kedatangan mereka supaya Bupati Jembrana merevisi kembali ijin dari pihak PT K.L.I.N dan mereka menolak pembangunan limbah medis, dikarenakan dampak lingkungan di wilayah tersebut ditakutkan nanti ada penumpukan sampah medis dari berbagai rumah sakit.

Hari ini kami kembali meminta penegasan terkait perijinan dari PT K.L.I.N tersebut, kami mendesak bapak Bupati, dikarenakan dalam hal ini pengambil kebijakan ada di bapak bupati, kami menghormati bapak bupati dalam hal ini," ungkap salah satu warga Desa Pengambengan Adi Jumardiansyah

Ia melanjutkan, kami sudah lama berjuang untuk menolak pembangunan limbah tersebut, kami disini hanya mengandalkan bapak bupati, kalau memang sudah mentok tidak bisa lagi, kami akan melanjutkan ke PTUN ini jalan terakhir.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Pemkab Jembrana yang diwakili oleh I Putu Artha mengatakan, dalam hal ini sudah jelas yang pertama sudah ada ijin jadinya hal yang baku yang tidak boleh diganggu gugat lagi. Ketika terjadi proses ada intimidasi dari pihak ketiga dalan hal ini bapak bupati itu jelas ada kesalahan dari administrasi.

Dalam hal tersebut artinya bisa saja digugat oleh PT K.L.I.N. Yang kedua terkait yang apa disampaikan oleh rekan dari Desa Pengambengan dimana mereka menjelaskan dampak negatif dari pabrik limbah tersebut, itu kan menurut versinya mereka, kita kita berbicara secara logika yang standar ya seperti itulah jawabannya.

Tapi ketika ada praktisi ada ahli itu jelas sudah memadai unsur tersebut artinya PT K.L.I.N sudah ada ahli-ahli tertentu untuk dimana akan ditetapkan bagaimana pengaruh lingkungan dan sebagainya. 

Tim kuasa juga mengatakan, pihanya jelas-jelas menolak atas saran bapak bupati kami tidak bisa intervensi karena itu sudah merupakan hal yang baku, terserah sekarang masyarakat Desa Pengambengan mau hak yang legal sampai ke PTUN (BB)