PKPU Pilkada Serentak

KPU Uji Publik Empat

  19 April 2016 POLITIK Nasional

golkarbali.or.id

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (18/4/2016) melakukan uji publik Peraturan KPU RI tentang pencalonan, norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), kampanye dan penghitungan suara menjelang akan digelarnya pilkada serentak pada 2017 mendatang.

Empat PKPU yang diuji publik antara lain perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2015, perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2015, perubahan kedua PKPU No 9 Tahun 2015 dan perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2015.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, uji publik tersebut dilakukan guna menyempurnakan peraturan KPU terkait tahapan pemilihan.

Dalam uji publik hari ini, KPU melibatkan sejumlah pihak mulai dari Lembaga Non Kementrian, Perguruan Tinggi, Media, LSM, partai politik peserta pemilu 2014 dan juga Bawaslu.

"Harapannya stakeholder yang diundang dapat memberikan saran atau masukan yang membangun bagi penyempurnaan PKPU menjelang Pilkada serentak tahap kedua," kata Husni di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).

Sebelumnya, KPU telah menyelenggarakan uji publik rancangan perubahan PKPU pertama tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pilkada beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, sebanyak 101 daerah akan turut menyelenggarakan pilkada serentak mendatang. Daerah-daerah tersebut terdiri atas tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.

Ketujuh provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. (gb/tribunnews.com)