Kecam Perbuatan Paman Korban

KPPAD Bali Desak Mawar di 'Homeschooling', Polisi Sudah Layangkan Surat Panggilan

  09 Januari 2018 OPINI Jembrana

ist/nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Kasus yang menimpa Mawar (15), siswi kelas VIII di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Pekutatan, Jembrana, ternyata mendapat perhatian serius dari Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali.
 
KPPAD Bali mengharapkan, Mawar yang hamil akibat ulah kebejatan pamannya tidak sampai putus sekolah. Tindakan orang tua yang menikahkan korban di usia dini tersebut juga sangat disayangkan karena tindakan tersebut bukan tindakan yang tepat.
 
Ketua KPPAD Bali A.A Sagung Anie Asmoro SS, MSi yang dikonfirmasi mengaku sangat menyayangkan kasus tersebut terjadi. Apalagi menimpa Mawar yang notabene masih dibawah umur.
 
Anie Asmoro juga mengecam tindakan pelaku yang tidak lain adalah pamannya sendiri yang seharusnya bisa memberikan perlindungan dan membina korban, bukan justru menghancurkan masa depannya.
 
 
Karena itu, pihaknya meminta pihak sekolah, agar menjamin korban tetap mendapatkan haknya untuk melanjutkan pendidikan, bukan memberhentikan dari sekolah.
 
Terkait kondisi saat ini yang sedang hamil menurut Anie Asmoro, pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat bisa memberikan cuti belajar kepada yang bersangkutan, sehingga ketika melahirkan, anak tersebut bisa kembali menempuh pendidikan.
 
“Atau bisa mencontoh daerah Yogyakarta. Siswi yang menghadapi permasalahan seperti ini kami harapkan ada sistim homeschooling atau guru yang mendatangi siswi ke rumahnya untuk memberikan pendidikan. Sehingga pendidikan anak tidak putus karena jika kondisi hamil tetap belajar di sekolah akan mengganggu psikologis anak,” terangnya, Selasa (9/1/2018).
 
Disamping itu lanjut Anie Asmoro, anak dalam kondisi seperti itu harus tetap mendapat perlindungan. Bahkan dalam kasus ini ada dua anak yang harus mendapat perlindungan. Pertama anak yang kondisinya sedang hamil dan anak yang berada dalam kandungan ibunya.
 
Karena itu, dalam perkembangannya, anak tersebut (korban) harus juga mendapat perhatian atau perlindungan dari Dinas Kesehatan. Hendaknya secara rutin petugas kesehatan atau bidan memantau atau mengecek kehamilan korban. Juga psikolog sangat diperlukan untuk mendampingi korban guna memulihkan kondisi kejiwaannya.
 
 
Anie Asmoro juga mengaku sangat menyayangkan tindakan orang tua korban yang menikahkan anaknya. Seharusnya hal tersebut tidak dilakukan karena disamping melanggar UU perkawinan, juga akan menghancurkan masa depan anak.
 
“Secara Undang-undang Perkawinan, dia (korban) kan belum boleh menikah. Seharusnya jangan dinikahkan, orang tua seharusnya melindungan dan bersama-sama mengawasi kehamilan anak. Saatnya nanti lahir dan ibunya sudah berusia 17 tahun, bisa dibuatkan akte kelahiran sebagai anak ibu. Tidak meski harus ada bapaknya,” ujarnya.
 
Tindakan orang tua yang lebih tepat menurutnya adalah melaporkan tindakan bejat pamannya kepada pihak berwajib sehingga bisa menjadi efek jera dan bisa menjadi pelajaran semua pihak. Jika menikahkan menurutnya itu sama saja melindungi pelaku kejahatan.
 
“Terlebih saat ini di Indonesia sudah bisa dikatakan darurat kejahatan terhadap anak. Ini harus kita perangi bersama-sama. Anak-anak bangsa harus mendapat perlindungan demi masa depannya,” imbuhnya.
 
 
Kepada Pemerintah Daerah, Anie Asmoro mengharapkan kepeduliannya terhadap anak. Sudah saatnya pemerintah daerah lebih proaktif turun ke desa-desa atau ke masyarakat untuk memberikan penyuluhan atau pemahaman tentang perlindungan anak atau UU perlindungan anak, sehingga kasus seperti ini tidak terulang kembali.
 
Kepada pihak kepolisian, Anie Asmoro juga meminta untuk segera menindak lanjuti masalah ini dengan serius dan tidak perlu menunggu laporan atau pengaduan karena kasus yang menimpa korban merupakan kejahatan anak luar biasa.
 
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai menyampaikan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap korban dan pelaku serta saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.
 
“Kami sudah menindaklanjutinya dan Senin (8/1) kemarin kami sudah layangkan surat panggilan kepada korban dan pelaku,” singkat Yusak.(BB)
 
 
 
BACA JUGA :