KPK Jangan Ditunggangi Politik, Togar Situmorang: Pegawai KPK Tak Lolos Jadi ASN Lebih Baik Mundur Daripada Dinonaktifkan

  12 Mei 2021 OPINI Nasional

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.CLA.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jakarta. Pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) menjadi polemik belakangan. Banyak acuan aturan terkait hal itu. 

Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMed,CLA, di kantor hukum Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan mengatakan proses alih status pegawai sudah sesuai aturan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dari acuan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN.

Advokat dan Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMed,CLA berpendapat terkait adanya pengalihan status Pegawai KPK menjadi ASN itu dilakukan dikarenakan guna peningkatan mutu sumber daya manusia didalam tubuh KPK. Selanjutnya perlu ditegaskan kembali perlu adanya pengalihan status tersebut diharapkan adanya keyakinan atau kepastian tidak pernah terlibat organisasi terlarang.

"Dan yang paling penting adalah terkait kenapa adanya pengalihan status KPK tersebut menjadi ASN, itu terkait tentang salah satunya memiliki integritas yang tinggi dan moralitas yang baik,” ungkap advokat yang sering disapa “ Panglima Hukum” ini.

Hal itu yang mendasari kenapa adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Dimana pengalihan status tersebut itu sudah sesuai, dimana aturan hukum lain itu juga ada di atur di dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK No.1 Tahun 2021. 

Oleh karena telah diatur di dalam aturan KPK No.1 Tahun 2021 tersebut, maka pihak KPK berhak membuat atau mengadakan pengalihan status tersebut, sehingga di dalam perjalanannya ataupun di dalam pelaksanaannya pengalihan tersebut, dilakukanlah salah satunya tes wawasan kebangsaan. 

Sehingga nantinya di dalam menjalani kewajiban mereka, baik itu sebagai penyidik ataupun sebagai pegawai KPK biasa itu tetap memunculkan daripada 3 syarat tersebut. Yaitu pertama setia kepada Pancasila, UUD 1945 NKRI, serta setia kepada Pemerintahan yang sah, tidak pernah terlibat di dalam organisasi terlarang, dan yang terakhir itu memiliki integritas dan moral yang baik, moral yang bagus. 

"Oleh sebab itu, untuk pegawai KPK yang tidak lolos menjadi ASN lebih baik mengundurkan diri saja daripada dinonaktifkan. Dan jangan memperkeruh keadaan dengan melakukan upaya-upaya meskipun dia memiliki hak didalamnya,” ucap Togar Situmorang selaku Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual. 

Togar Situmorang juga menambahkan bahwa kita tahu sendiri, KPK itu rentan dengan pejabat dengan perbuatan-perbuatan extra ordinary, dimana kita tahu kebanyakan yang ditangani oleh KPK itu adalah korupsi juga penggunaan anggaran negara dimana di dalam korupsi ini dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. KPK juga mengkhususkan tugasnya yaitu mencari kerugian-kerugian Negara dan itu otomatis kerugian Negara itu luar biasa dimana ada moralitas dan intelektualitas. 

"KPK jangan sampai ditumpangi oleh kendaraan politik tertentu, sehingga KPK itu hanya menyoroti daripada pesanan politik ataupun partai tertentu , ini yang kita harapkan tidak terjadi di KPK," harapnya.

Ia memberi contoh, apabila ada masyarakat tertentu melaporkan kepada KPK, misalnya kepada Gubernur Anies Baswedan maka itu harus betul-betul real bukan hanya digunakan sebagai alat politik, dan kalau memang Gubernur Anies itu dianggap mempunyai potensial kerugian negara maka KPK harus turun dan wajib menyelidiki itu. 

"Mental dan moralitas dari aparat penegak hukum KPK itu harus kuat dan tegas. Harus benar-benar memiliki integritas dan kejujuran. Berani menindak tanpa pandang bulu para tikus berdasi itu guna memberantas penyakit negara tersebut,” tegas pria berdarah Batak kelahiran Jakarta ini dan Calon Gubernur DKI 2022.

Togar Situmorang juga menyorot terkait masalah menyangkut Integritas ataupun moralitas dan terkait juga masalah barang bukti yang memang sudah di sita itu harus dibuka, secara transparan dan juga harus ada audit, Independen terkait benda-benda yang tidak bergerak seperti berupa bangunan ataupun tanah yang telah disita aparat dari KPK. 

"Itu mau dikemanakan kalau memang sudah di sita oleh negara sama pihak KPK. Apakah itu pernah diserahkan di audit kepada negara untuk di balikkan kepada negara dan negara mengembalikannya untuk masyarakat atau bagaimana?,” tanya Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed,CLA. 

Hal itu karena uang negara yang dikorupsi dengan para koruptor sehingga Togar Situmorang saya sangat setuju adanya pengalihan hak dari pegawai biasa menjadi ASN apalagi ada dasar- dasar hukumnya. KPK wajib diamanatkan oleh UU dan kedepannya KPK bisa lebih berkembang bisa lebih baik dan lebih transparan tidak hanya KPK itu milik kelompok atau golongan tertentu, sehingga tajam ke bawah tumpul ke atas. 

"Nah ini yang kita tidak mau, semoga KPK kedepannya bisa lebih baik dan KPK dibentuk oleh Pemerintah melalui DPR dan Presiden itu adalah untuk melindungi uang rakyat dari tikus-tikus koruptor,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat.(BB).