Kok Sing Kapok Ya! Pengiriman 350 Kg Madu Ilegal Diamankan di Gilimanuk

  12 Januari 2018 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Aksi pengiriman komoditi secara ilegal dari Jawa ke Bali maupun sebaliknya melalui jalur darat memang tak pernah terhenti, meskipun berulangkali berhasil digagalkan petugas.
 
Terbukti, Kamis (11/1) pagi, jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman 350 Kg madu secara ilegal dari Malang menuju Denpasar melalui jalur darat.
 
 
Informasi yang berhasil dihimpun tadi pagi menyebutkan, berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas di pintu masuk Bali maupun keluar Bali terhadap orang, barang dan kendaraan.
 
Sekitar pukul 07.45 Wita kemarin, petugas memeriksa kendaraan ekspedisi truck box Mitsubishi, DK 9580 GH, yang dikemudikan Sudarman (47), asal Probolinggo, Jawa timur. 
 
 
Ditemukan memuat 10 jerigen warna biru madu lebah. Saat diperiksa dokumen pengirimannya, ternyata pengemudinya tidak mampu menunjukan dokumen sertifikasi kesehatan Karantina asal baraang tersebut.
 
"Karena tidak dilengkapi dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal, maka barang bukti, berikut kendaraan dan pengemudinya kita amankan di Mapolsek,” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Jumat (12/1/2017).
 
 
Lanjut Muliyadi, pengiriman 350 Kg madu lebah tersebut melanggar pasal 6 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (BB)
 
BACA JUGA :