KI Diminta Bantu Telusuri Dokumen Aset Pemprov Bali

  14 Desember 2016 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali akan diminta membantu menelusuri dokumen-dokumen aset milik Pemprov Bali. Termasuk menelusuri saham milik Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur. Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Ketut Tama Tenaya, Rabu (14/12/2016).
 
Menurut Tama, pihaknya bersama anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali telah berkonsultasi ke Komisi Informasi (KI) Pusat di Jakarta. Dari penjelasan KI Pusat, KI Provinsi Bali mempunyai kewenangan untuk mengakses dan menelusuri dokumen-dokumen aset yang hilang.
 
Dikatakan, Komisi I DPRD Bali menemui KIP untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan aset-aset daerah yang bermasalah. Menurutnya, peran KI di daerah sebagai partner kerja memiliki kewenangan dan tupoksi dalam mengakses dan menelusuri dokumen-dokumen aset yang hilang.
 
Tama mengatakan, berdasarkan penjelasan KIP, wajib hukumnya bagi KI di daerah untuk menggali informasi yang seluas-luasnya tentang pemerintahan daerah, termasuk menggali informasi terkait dokumen pelepasan aset dan saham Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur. 
 
“KI bisa memanggil para pihak jika ada kasus untuk disidangkan, meskipun putusannya atau penetapannya nonlegitasi yang nantinya dapat diuji lebih lanjut di badan-badan peradilan di level lebih tinggi,” jelasnya.
 
Setelah mendapat penegasan KIP tersebut, menurut Tama, Komisi I DPRD Bali meminta KI Provinsi Bali untuk berperan aktif dalam menelusuri dokumen aset tanah Pemprov Bali yang menguap. Termasuk informasi saham-saham Pemprov Bali di manapun berada. Dikatakan, Komisi I akan menggelar rapat kerja dengan KI Provinsi Bali awal tahun depan untuk menindaklanjuti hasil konsultasi dengan KI Pusat tersebut.
 
Untuk diketahui, Pemprov Bali memiliki aset di Hotel Bali Hyatt Sanur berupa lahan seluas kurang lebih 2,5 hektar. Pada tahun 1972, lahan tersebut dilepas terkait hak atas tanah tersebut untuk dijadikan saham pada PT Sanur Bali Resort Development. Pemprov Bali mendapatkan saham sebesar 10,9 persen di PT Sanur Bali Resort Development. Adapun  PT Sanur Bali Resort mempunyai saham 5 persen di Hotel Bali Hyatt Sanur.
 
Namun, belakangan saham tersebut dijual oleh PT Sanur Bali Resort Development kepada PT Wynncor tenpa persetujuan Pemprov Bali. (BB)