Ketua Komisi III DPRD Sesalkan 'Kabar Pembatalan' Pembangunan Bandara Buleleng

  04 Maret 2018 OPINI Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Rencana pembangunan Bandara di Bali Utara, Buleleng yang digagas PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) yang diperjuangkan selama empat tahun rupanya hanya akan menjadi impian belaka.
 
 
Pasalnya, hingga kini izin penetapan lokasi (penlok) yang mestinya diturunkan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak kunjung turun. Bahkan, kabar terakhir menyebutkan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B. Panjaitan membatalkan rencana itu. 
 
Padahal Direktur PT BIBU, Made Mangku Wijaya menyampaikan di hadapan media jika Presiden Jokowi telah memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada Kemenhub untuk segera menerbitkan Penlok. Namun sayang tak kunjung ditindak lanjuti pihak terkait, padahal sudah jelas  disposisi dengan dokumen nomor B-1033/M.Sesneg/D-1/HK.04.02/11/2017 yang ditandatangani Mensesneg memerintahkan Kemenhub mengeluarkan Penlok. 
 
 
Terkait dengan berlarut larutnya rencana penetapan lokasi Bandara Buleleng yang berujung pada pembatalan itu membuat Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nengah Tamba angkat bicara. Menurutnya, semestinya persoalan ini bisa difasilitasi pemerintah, apalagi katanya keberadaan Bandara Buleleng tujuannya agar ada keseimbangan Bali Utara dan Bali Selatan serta yang lebih penting adanya pemerataan ekonomi. 
 
"Selain itu untuk menghilangkan dominasi selatan atas daerah lain, dan diharapakan adanya pembagian kue pariwisata secara merata," ucapnya di Denpasar, Minggu (4/3/2018).
 
Tamba menambahkan pada akhirnya Bali Selatan akan mengalami kemiringan akibat tidak kuat menanggung beban. "Bandara itu impian masyarakat Buleleng dan Bali khususnya, jangan sampai impian itu pupus begitu saja," sentilnya. 
 
 
 
Dalam kesempatan ini, Tamba juga mempertanyakan cepatnya keputusan pembatalan dari Menteri Luhut, apakah ini merupakan persaingan antara swasta dan pemerintah yang dianggap tidak ada pembagian di sektor usaha. 
 
"Kalau memang kajian PT BIBU dianggap kurang lengkap, selayaknya pemerintah memberikan arahan, jangan lantas dibiarkan begitu saja selama empat tahun," sesalnya.
 
Ia beranggapan, justru dengan adanya pembiaran seperti ini akan  menjadi preseden buruk bagi dunia usaha karena menyangkut hubungan dengan investor yang berasal dari  negara lain.
 
 
 
"Jangan sampai ada anggapan pengusaha lokal diabaikan pemerintah pusat," sebut Tamba.
 
Ia kini mengaku sangat prihatin, karena itulah ia berencana maju ke pusat pada pileg 2019 dan menganggap perlunya wakil rakyat di pusat yang bisa menyuarakan langsung aspirasi masyarakat Bali secara lebih maksimal.(BB).