Kena Batunya! Hadir Saat Deklarasi Pasangan Calon Pilgub, Dua Perbekel di Jembrana Dipanggil Panwasl

  08 Januari 2018 POLITIK Jembrana

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Janji Panwaslu Jembrana akan memanggil PNS dan perangkat desa termasuk perbekel yang ikut menghadiri acara deklarasi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali I Wayan Koster yang berpasangan dengan Tjokorda Oka Ardana Sukawati (Cok Ace), Sabtu (6/1) di Lapangan Umum Negara, rupanya bukan gertak sambal belaka.
 
Terbukti, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jembrana akan memanggil sejumlah Perbekel (Kepala Desa) dan ASN (PNS) dilingkup Pemkab Jembrana. Pemanggilan tersebut akan mulai dilakukan Selasa (9/1) besok.
 
“Pemanggilan pertama besok kami akan panggil dua orang perbekel yang hadir di acara deklarasi Paslon dari PDI-P tersebut, yakni Perbekel Desa Perancak dan Perbekel Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana. Surat kepada yang bersangkutan sudah kita kirim tadi pagi,” tegas Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Senin (8/1/2018).
 
Menurutnya, pemanggilan terhadap kedua kepala desa/perbekel tersebut untuk dilakukan klarifikasi terkait kehadiran mereka saat deklarasi paslon cagub dan cawagub tersebut.
 
Lanjut Pande,  sebenarnya pihaknya sudah melakukan pencegahan jauh-jauh hari. Bahkan sebulan lalu melalui Panwascam, pihaknya telah bersurat ke desa-desa dan kelurahan, namun rupanya kurang diperhatikan.
 
Pihaknya juga akan memanggil dan meminta klarifikasi terhadap sejumlah ASN yang hadir saat deklarasi tersebut. Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekda Jembrana, Made Sudiada terkait masalah tersebut.
 
“Tadi pagi saya sudah menghadap. Melalui beliau (Sekda Jembrana) kami sampaikan peringatan keras dan beliau berjanji akan menindaklanjutinya,” jelas Pande.
 
Menurut Pande larangan terhadap ASN diatur dalam PP No.42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik, PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin, UU No.5 tahun 2014 tentang ASN dan Surat Edaran (SE) Komisi ASN B-2900 tahun 2017.
 
Lanjut Pande, Menteri PAN-RB dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi, mengunduh, me-like, menyebarluaskan gambar/poto paslon melalui media sosial. Sementara terhadap perangkat desa diatur dalam UU No.6 tahun 2014 Tentang Desa.
 
Calon menurut Pande juga dilarang melibatkan pejabat dan perangkat desa/kelurahan saat berkampanye sesuai Pasal 70 UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada.
 
“Kalau melanggar calon bisa dikenai sanksi hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan atau denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta,” tutupnya.(BB)
 
 
BACA JUGA :