Kemendikbud Umumkan STMIK Primakara Peringkat 170 Nasional Bersaing dengan 2.136 Perguruan Tinggi Non-vokasi

  10 September 2020 PENDIDIKAN Denpasar

Proses belajar mengajar di Kampus STMIK Primakara Denpasar Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengumumkan Kampus IT ternama di Bali yaitu Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Primakara masuk peringkat 170 nasional dalam Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2020.

Peringkat ini dinilai sebagai pencapaian yang luar biasa bagi kampus dengan selogan Technopreneurship Campus ini, sebab pesaing-pesaing kampus IT di Bali sangat jauh di bawah STMIK Primakara. Apalagi secara nasional, STMIK Primakara bersaing dengan 2.136 Perguruan Tinggi non-vokasi  yang masuk dalam lima klaster.

Kampus IT yang terakreditasi institusi dengan nilai B dari BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi) ini menduduki urutan 24 pada Klaster 4 dari 400 Perguruan Tinggi yang termasuk dalam Klaster 4. STMIK Primakara meraih skor total 1.444 dari empat indikator yakni Input (1.178), Proses (2290), Output (0.819) dan Outcome (1.439).

Ketua STMIK Primakara, I Made Artana menyatakan masuknya kampus yang dipimpinnya itu di peringkat 170 secara nasional merupakan sebuah kebanggaan. "Usia kita belum genap tujuh tahun tapi kita sudah berada di peringkat 170 se-Indonesia. Mungkin satu dari segelintir kampus muda yang berada di peringkat atas," kata Artana, Kamis (10/9/2020).

Ketua STIMIK Primakara Made Artana

Dalam pemeringkatan ini, Artana menjelaskan bahwa terdapat empat indikator yang terdiri atas input (20 persen), proses (25 proses), output (25 persen) dan outcome (30 persen). Dalam kategori Input terdiri atas persentase dosen berpendidikan S3, persentase dosen jabatan lektor kepala dan guru besar, rasio jumlah mahasiswa terhadap dosen, jumlah mahasiswa asing dan jumlah dosen bekerja sebagai praktisi di industri minimal enam bulan.

Di bidang proses terdiri atas akreditasi Institusi dan akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT); pembelajaran daring kerjasama perguruan tinggi, kelengkapan laporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). 

Selain itu juga dilihat dari jumlah prodi bekerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), Non Goverment Organisation (NGO) atau QS Top 100 wCU by subject; Prodi melaksanakan program merdeka belajar dan Mahasiswa mengikuti program Merdeka Belajar. Lalu output terdiri atas jumlah artikel ilmiah terindeks per dosen, kinerja penelitian, kinerja kemahasiswaan, jumlah prodi yang terakreditasi/bersertifikasi internasional. 

Kemudian di outcome terdiri atas kinerja inovasi, persentase lulusan yang memperoleh pekerjaan dalam waktu enam bulan, jumlah sitasi per dosen, jumlah paten per dosen dan juga kinerja pengabdian masyarakat. Dikutip dari penjelasan Kemendikbud RI, klasterisasi Perguruan Tinggi ini bertujuan untuk merumuskan penciri kualitas perguruan tinggi yang telah terdokumentasi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. 

Selain itu, melakukan telaah klasterisasi berdasarkan penciri tertentu untuk kepentingan pembinaan perguruan tinggi dan membangun landasan bagi Kemendikbud dan perguruan tinggi untuk melakukan perbaikan terus-menerus dalam rangka meningkatkan performa dan kesehatan organisasi.

Data yang digunakan untuk menyusun klasterisasi merupakan data yang siap guna, yang berasal dari PDDIKTI, data yang tidak tercakup dalam PDDIKTI tetapi merupakan hasil penilaian dari unit kerja di Ditjen Pendidikan Tinggi. 

Disamping itu juga berasal dari data yang belum tercakup dalam PDDIKTI, tetapi dikumpulkan secara terstruktur oleh unit kerja dan sangat relevan dengan klasterisasi perguruan tinggi dan juga data dari eksternal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi sudah mapan dan dapat menggambarkan kualitas perguruan tinggi.(BB).