Kemendagri: Pelepasan Aset Daerah, Harus Dapat Rekomendasi DPRD

  17 Juni 2017 POLITIK Nasional

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Aset Pemprov Bali yang masih menyebar di beberapa kabupaten/kota masih menjadi ganjalan dalam pengelolaanya, terutama saat terjadi pelepasan hak atas aset-aset tersebut. Kementerian Dalam Negeri menegaskan, pelepasan hak atas aset pemda harus mendapatkan rekomendasi DPRD.Penegasan itu diperoleh Pansus Aset DPRD Bali saat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
 
Pansus Aset DPRD Bali yang dipimpim Ketua Pansus I Nyoman Adnyana SH,bersama anggota didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, IB Ngurah Arda, melakukan konsultasi ke Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri. Mereka diterima Cahya Arie Nugroho, SE yang menjabat sebagai Kasi Wilayah IIB Subdit Barang Milik Daerah Kemendagri.
 
Pansus menyampaikan beberapa permasalahan tentang pola dan tata kerja penataan , pemanfaatan aset di Pemprov Bali. Juga beberapa kasus yang perlu mendapatkan penyelesaian apabila sampai masuk ke ranah hukum. Termasuk juga persiapan penganggaran dalam APBD.
 
Terkait sewa aset yang lebih dari 5 tahun harus mendapat kajian dari pihak yang berkompeten. “Pihak yang berkompeten” ini menjadi pertanyaan Pansus, karena aset Pemprov Bali banyak tersebar di kabupaten/kota
 
Dari permasalahan itu dapat ditarik benang merah, bahwa pelepasan hak atas aset pemerintah daerah harus mendapatkan rekomendasi DPRD. “Pihak-pihak yang dianggap berkompeten dalam sewa-menyewa aset milik pemerintah daerah adalah dari pihak pemerintah,pihak publik yang memiliki sertifikat kompetensi dan pihak lain seperti appraisal,” ungkap Cahya Arie Nugroho.
 
“Proses pemindahtanganan aset milik pemerintah daerah dapat melalui proses hibah ,penjualan langsung,tukar menukar, dan penyertaan modal,” tandasnya seraya menambahkan, penyelesaian kasus aset yang menjadi sengketa dan masuk ke ranah hukum dalam proses penganggaran dapat dilakukan dalam APBD sampai dengan proses itu mendapatkan kepastian hukum yang bersifat tetap (inkrach). (BB)