Kasus Pedofilia di Ashram Gandhi Klungkung, Kabid Humas : Lindungi Hak Korban, Jangan Dipolitisir

  20 Februari 2019 OPINI Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terkait kasus dugaan pencabulan atau pedofil di Ashram GPS Klungkung, pihak Polda Bali langsung melakukan penyelidikan.
 
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja. Hengky menerangkan jika pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada 7 orang yang ikut hadir pada pertemuan di rumah psikiater pada sekitar bulan Maret 2015 lalu.
 
 
"Hasil klarifikasi terhadap 7 orang yang ikut hadir pada pertemuan di rumah psikiater pada sekitar bulan Maret 2015, menerangkan bahwa memang benar saat pertemuan melihat dan mendengar testimoni I pengakuan satu orang laki-laki yang saat itu sudah mahasiswa berumur kira-kira 20 tahun mengaku pernah mendapat pelecehan seksual dari guru spiritualnya di Ashram GPS, Klungkung, ketika yang bersangkutan belum berumur 18 tahun," ungkap Kabid dalam keterangan resminya Rabu (20/2).
 
Pada mulanya menurut saksi-saksi, korban kooperatif dan akan bersedia untuk melaporkan peristiwa yang pernah dialaminya ke kepolisian, namun ketika hari H waktu yang dijanjikan akan diajak melapor oleh pendamping dari LBH korban tidak bersedia untuk melaporkan peristiwa yang dialami sehingga peristiwa tidak jadi dilaporkan. 
 
Hasil penyelidikan terhadap orang yang diduga sebagai korban,saat ini sudah berumur 24 tahun, pada mulanya yang bersangkutan berjanji untuk bertemu dengan penyidik pada tanggal 5 Februai 2019, namun pada saat hari yang dijanjikan yang bersangkutan mengirim pesan melalui WA yang intinya "meminta maaf setelah yang bersangkutan mengaku merenung, dia tidak mau lagi mengingat hal yang sudah lewat, dan minta tolong jangan diganggu dan mengaku sudah bahagia dengan kehidupannya yang sekarang dan meminta pengertian penyidik.
 
 
ket foto : ist
 
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut Kepolisian Daerah Bali dalam hal ini penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan upaya penyelidikan secara proaktif terhadap peristiwa tersebut namun menemui kendala pertama orang yang diduga sebagai korban tidak bersedia untuk memberikan keterangan (terkait kapan dan dimana kejadiannya modus operandi bagaimana, dst). Sehingga penyidik tidak bisa mengumpulkan alat bukti yang mendukung guna membuktikan apakah benar telah terjadi dugaan peristiwa pidana perbuatan cabul terhadap anak/fedofilia," terang Kabid.
 
Kedua penyidik tidak bisa melakukan penyidikan tanpa adanya keterangan korban (korban masih hidup/sehat), karena keterangan saksi-saksi yang baru diperoleh, hanyalah saksi yang mendengar cerita dari orang yang diduga sebagai korban dan bukan saksi yang mengalami atau mengetahui peristiwa secara langsung (Testimonium de Auditu).
 
Ketiga bahwa terhadap informasi adanya rekaman pengakuan pelaku, sampai saat ini belum diperoleh penyidik, dan bila benar ada rekaman tersebut, maka rekaman tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti berdiri sendiri tanpa didukung oleh alat bukti yang lain (keterangan korban, saksi, surat, ahli dan petunjuk) dimana pengakuan pelaku baru bernilai sebagai alat bukti bila diucapkan di depan sidang pengadilan (keterangan terdakwa).
 
 
Keempat bahwa terkait dengan orang yang diduga sebagai korban tidak mau memberikan keterangan penyidik tidak bisa memaksa karena sesuai dengan pasal 5 huruf c UU RI No. 13 Th 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa saksi dan korban berhak "memberikan keterangan tanpa tekanan". 
 
"Saat ini seharusnya kita bersama tidak memaksa orang yang diduga sebagai korban untuk memberikan keterangan, karena korban sudah tidak mau mengingat kembali peristiwa yang dialami atau trauma masa lalunya, justeru seharusnya sekarang kita bersama-sama harus melindungi hak korban yang sudah hidup tenang dan bahagia dan sudah pulih dari traumanya serta sudah melupakan peristiwa yang dialaminya," imbaunya.
 
Ia pun menegaskan agar kasus-kasus seperti ini tidak dipolitisir karena akan mengingatkan korban kembali pada trauma masa lalunya.(BB)