Kasus Dugaan Pungli 'Eks Bos Judi Dindong' Siap Disidangkan

  20 November 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tidak butuh waktu lama setelah dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri Denpasar pekan lalu, dua tersangka kasus dugaan Pungli dan pemerasan terhadap warga perumahan di Jalan Mina Utama, Suwung, Batan Kendal, Denpasar Selatan akhirnya siap untuk disidangkan.
 
 
Kedua tersangka kasus dugaan pemerasan ini masing-masing I Gusti Arya Dirawan (67) dan Hartono (44) eks bos judi dindong. Kendati telah dilimpahkan berkasnya ke PN Denpasar, pun keduanya tidak ditahan setelah disetujuinya surat penangguhan penahanan oleh pimpinan di Kejari Denpasar.
 
"Pastinya sudah kita limpahkan berkasnya kemarin (Senin,19/11) ke Pengadilan (Denpasar, Red). Tinggal tunggu jadwal disidangkan," kata Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja, selaku Penuntut Umum saat dikonfirmasi, Selasa (20/11).
 
Jaksa asal Singaraja yang akrab disapa Bela ini pun menegaskan jika dakwaan untuk kasus ini sudah selesai disusun. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak disidangkan.
 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ditangkap pada tanggal 5 Agustus 2018 di Warung Mina, Jalan Tukad Gangga sekira pukul 18.30 Wita.
 
Keduanya diduga melakukan pungli dengan mengatasnamakan Ketua Kelompok Warga dan melakukan pungutan uang kompensasi jalan masuk ke perumahan di Jalan Mina Utama, Suwung, Batan Kendal, tepatnya di Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar Selatan (Densel) hingga puluhan juta.
 
 
Polisi mengerebek kedua tersangka saat bertransaksi dengan seorang warga di Warung Mina Renon di Jalan Tukad Gangga nomor 1, Denpasar Selatan, Minggu (5/8) sekitar pukul 21.00 Wita. 
 
Dalam OTT tersebut, polisi menemukan barang bukti uang tunai diduga hasil pungli sebesar Rp 100 juta, Bilyet Giro (BG) dan kuitansi.(BB)