Kasian Warga Miskin! 42 Desa/Kelurahan Belum Setor Data Validasi KPM Rastra

  17 April 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Sebanyak 42 dari 51 Desa/Kelurahan yang ada di Jembrana hingga batas waktu yang diberikan ternyata belum juga menyetorkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Beras sejahtera (rastra) ke Dinas Sosial Jembrana.
 
Untuk diketahui Pemkab Jembrana telah memberikan batas waktu penyetoran paling lambat hingga Senin (17/4) sore ini. Kenyataannya baru ada 9 Desa/Kelurahan yang telah menyetorkan hasil validasi penerima rastra.
 
Desa/Kelurahan yang telah menyetorkan data KPM rastra itu, diantaranya adalah Desa Tukadaya, Desa Medewi, Desa Tegal Badeng Timur, Desa Baler Bale Agung, Desa Dangin Tukadaya, Desa Pengambengan, Desa Pohsanten, Desa Yehembang Kauh, dan Desa Banyubiru.
 
Sementara 42 Desa/Kelurahan yang belum menyetorkan diberikan kebijakan untuk menyetorkan paling lambat Selasa (18/4) esok hari.
 
"Kami masih memberikan toleransi penyetoran data validasi KPM Rastra sampai besok," terang Kadis Sosial Jembrana, I Wayan Gorim, Senin (17/4/2017).
 
Data tersebut diperlukan menurut Gorim berkaitan dengan penyaluran rastra yang masih tertunda hampir 4 bulan pada tahun 2017 ini. Sembari menunggu data validasi KPM rastra masing-masing Desa/Kelurahan itu, pihaknya sudah bersurat kepada pihak Bulog, agar sudah dapat mulai menyalurkan rastra dalam waktu dekat ini.
 
"Kami amprah untuk dapat disalurkan minggu ini, sehingga kami minta biar data KPM sudah terkumpul hari ini," sebutnya.
 
Menurutnya, untuk Desa/Kelurahan yang belum menyetor data validasi KPM rastra, konsekuensinya akan tertinggal dalam  penyaluran rastra tersebut.
 
"Nanti yang belum sementara akan ditinggal dulu. Tetapi harapan kami, ya Desa/Kelurahan bisa segera melakukan validasi, sehingga segera menerima rastra untuk warga mereka," pintanya.
 
Selain terjadi pengurangan jatah rastra di Jembrana tahun 2017 ini, kata Gorim, permintaan untuk melakukan validasi data di masing-masing Desa/Kelurahan itu, bertujuan agar KPM rastra benar-benar tepat sasaran.
 
Di mana para KK miskin sesuai hasil pendataan melalui pencocokan dan penelitian (coklit) terbaru dari Kabupaten, agar benar-benar ikut tercover.
 
"Yang masuk daftar buku merah harga mati harus masuk sebagai penerima. Begitu juga kalau memang ada warga tidak mampu, tetapi ternyata sampai masuk dalam database dari Pusat, agar dapat masuk sebagai penerima," katanya.
 
Sesuai penetapan Pemerintah Pusat yang berpatokan berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), diberikan jatah rastra untuk sebanyak 9.941 KK di Jembrana pada tahun ini. Jatah terebut, berkurang sebanyak 1.104 KK dibanding tahun tahun 2016 lalu, yang sempat dijatah untuk mencapai 11.045 KK.
 
Sementara untuk data KK miskin yang tercatat di Dinas Sosial Jembrana, diketahui menurun 130 KK, dari tahun 2016 lalu sebanyak 3.737 KK (11.702 jiwa), dan tahun 2017 ini menjadi 3.607 KK (11.311 jiwa).
 
"Kalau dibandingkan jumlah KK miskin di Kabupaten, jatah yang diberikan masih jauh lebih banyak. Makanya kami tegaskan yang miskin-miskin ini, sudah harus masuk melalui kesempatan Musdes/Muskel (Musyawarah Desa/Musyarawarah Kelurahan) yang dijadikan dasar pendataan penerima," ujarnya.
 
Nantinya, kata Gorim, pasti ada para penerima rastra sebelumnya, seperti meninggal dunia, pindah domisili atau memang sudah tidak masuk kategori miskin. Satu sisi, tidak menutup kemungkinan terjadi para KK miskin belum tercover sesuai data Pemerintah Pusat, sehingga dialihkan untuk menggantikan yang memang sudah tidak layak sebagai penerima rastra. 
 
Sebelumnya, Danramil Mendoyo dan jajaranya sempat melakukan pengecekan di gudang Bulog di Mendoyo dan mendapati banyak jatah rastra menumpuk lantaran tidak disalurkan kepada penerima.
 
Pihak Gudang Bulog berdalih, rastra tersebut belum bisa disalurkan karena terkendala data penerima yang belum dikeluarkan oleh Pemkab Jembrana.(BB).