(Komisi III DPR Akan Bahas Dengan Kapolri)

Kapolda Bali Diminta Tindak Tegas Penyerobot Lahan Negara di Tanjung Benoa

  20 Maret 2017 OPINI Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Anggota Komisi III DPR RI Dr Aziz Syamsudin mendesak Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus Golose mengambil tindakan tegas terkait penyerobotan tanah negara seperti yang terjadi di Tanjung Benoa. 
 
Selain itu, Komisi III juga segera membahas permasalahan tersebut dengan Kapolri di Senayan Jakarta. "Saat dialog dengan Pak Kapolda Bali, kami sudah bicarakan dan sudah pula disampaikan tentang berbagai persoalan terkait hal itu, dan Pak Kapolda sudah tahu, apa tugas  dan fungsinya terkait kasus tersebut," Aziz Syamsudin kepada awak media.
 
 
Dia menyatakan, para wakil rakyat di Senayan Jakarta itu, segera mendalami sekaligus membahas persoalan tersebut dengan Kapolri. "Hasil dan bukti pelanggaran yang diserahkan ke Komisi III akan kami bahas lagi dalam rapat kerja dengan Kapolri beberapa hari ke depan," katanya.
 
 
Sebelumnya, ketika wakil rakyat itu bertandang ke Polda Bali,  kasus penyerobotan lahan negara di Tanjung Benoa menjadi topik perbincangan serius Komisi III DPR RI dengan Kapolda Bali. Anggota Komisi III Bambang Soesatyo secara tegas mengatakan agar Kapolda Bali menindak tegas pelaku penyerobotan lahan negara di Tanjung Benoa dan sekitarnya.  
 
"Pak Kapolda tolong tindak tegas pelaku penyerobotan terhadap lahan negara di Tanjung Benoa," kata Lanang Sudira mengutip pernyataan Bambang Soesatyo. 
 
Saat itu juga, FPM melalui Lanang Sudira menyerahkan sejumlah bukti penyerobotan terhadap lahan negara yang kepada Kapolda Bali dan Komisi III DPR RI. 
 
Peneliti Lingkungan, Dr Ketut Gede Dharma Putra mengatakan, dalam konteks ini,  dirinya tak membicarakan reklamasi atau tidak. Karena berkaitan dengan pelanggaran dan penyerobotan lahan di Tahura, maka itu sudah menjadi ranahnya aparat penegak hukum. 
 
 
"Kalau sudah ada laporan dari masyarakat bahwa ada pelanggaran, harusnya penegakkan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," ungkapnya sembari meminta agar aparat kepolisian segera memproses kalau sudah ada temuan terkait pelanggaran. 
 
"Kalau ini tak diproses maka akan ada lagi pelanggar-pelanggar berikutnya yang melakukan penyerobotan terhadap lahan negara di kawasan Tahura Ngurah Rai," ucapnya. 
 
 
Pendapat senada juga disampaikan, Ketua SKPPLH Bali, Made Mangku. Menurutnya, aparat harus segera bertindak karena ranahnya pelanggaran hukum.  Hanya saja Mangku Keke sapaannya, menyesalkan, reklamasi terselubung dilakukan oleh Jero Bendesa Tanjung Benoa yang secara tegas menolak reklamasi di Teluk Benoa dengan alasan lahan konservasi. 
 
"Kan menjadi aneh, di satu sisi Jero Bendesa menolak reklamasi, tapi di sisi lain mengeluarkan surat tugas kepada kontraktor untuk melakukan reklamasi di kawasan yang sama. Celakanya, reklamasi yang dilakukan itu, di kawasan Tahura dan tanpa izin instansi terkait," kritik Mangku Keke sapaannya
 
Kalau alasan Jero Bendesa,  bahwa  dengan penataan itu untuk mencegah abrasi di kawasan itu, kenapa gagasan TWBI untuk mengembalikan Pulau Pudut yang tergerus abrasi tak diakomodasi oleh desa adat sejak dulu. 
 
"Justru sekarang mereka lakukan pencegahan dengan karung berisi pasir justru makin memperparah kondisi di kawasan itu, karena bekerja tanpa ada konsep dan kajian ilmiah. Ini yang sangat berbahaya," ungkapnya.
 
 
Mangku Keke juga menyoroti dan mempertanyakan sikap Jero Bendesa Adat Tanjung Benoa yang tak konsisten dan terkesan tebang pilih. Karena yang tidak suka ditolak, yang suka diberikan surat tugas dan rekomendasi untuk melakukan reklamasi. Walaupun, reklamasi atau penataan kawasan itu merupakan program desa adat. 
 
"Tapi kan tetap reklamasi juga di kawasan yang sama,  yang selama ini mereka gaungkan sebagai lahan konservasi. Dan lucunya, aktivitas reklamasi ini di lahan negara (tahura-red) yang tak mengantongi izin dari Dinas Kehutanan atau Tahura Ngurah Rai," ucapnya sembari menjelaskan, kalau sudah demikian, aparat hukum segera mengambil langkah-langkah hukum, sehingga  jangan ada kesan tebang pilih. 
 
"Jangan sampai karena mereka pejabat, boleh melakukan apa saja walaupun melanggar aturan. Untuk itu, penegakan hukum harus ditegakkan,"tandasnya. 
 
 
Direktorat Kriminal Khusus (Direskrisus) Polda Bali, Kombes Kennedy saat dihubungi salah satu awak media, Minggu (19/3) menegaskan, kasus penyerobotan lahan negara di Tanjung Benoa yang dilaporkan FPM dan Dinas Kehutanan Balai sedang lidik tim dari Polda Bali.  
 
"Memang sudah ada laporan.  Dan polisi masih terus dalami dan lakukan penyelidikan. Saatnya nanti, kita akan ekspose termasuk memanggil saksi dan terlapor untuk pengembangan kasus selanjutnya. Tunggu perkembangan selanjutnya," katanya singkat.(BB).