Kabar Gembira, PN Bangli Beri Akses Untuk Masyarakat Miskin Mendapatkan Bantuan Hukum

  11 Januari 2022 PERISTIWA Bangli

Ket poto : Penandatangan perjanjian kerjasama Pos Bantuan hukum oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Ibu Redite Ika Septina, SH.MH sebagai Pihak Pertama dan Ketua DPC Peradi Denpasar, Bapak I Nyoman Budi Adnyana, SH.MH.C.L.A sebagai Pihak Kedua

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Bangli. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Terkait Pos Bantuan Hukum Antara Pengadilan Negeri Bangli dengan DPC Peradi Denpasar T.A 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Bangli. Penandatangan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Ibu Redite Ika Septina, SH.MH sebagai Pihak Pertama dan Ketua DPC Peradi Denpasar, Bapak I Nyoman Budi Adnyana, SH.MH.C.L.A sebagai Pihak Kedua.

Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Ibu Redite Ika Septina, SH.MH menjelasakan, sejalan dengan amanat dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Perma No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, maka setiap orang berhak untuk memperoleh Bantuan Hukum.

“Mahkamah Agung sendiri memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat tidak mampu, salah satunya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan,” terangnya.

Pihaknya mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana serta menyediakan imbalan jasa bagi petugas posbakum dimana anggaran imbalan jasa sesuai anggaran dalam DIPA. Posbakum ini nantinya bertugas memberikan layanan hukum berupa pemberian informasi yang jelas dan akurat, konsultasi yyang seimbang dan komprehensif, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

“Saya harapkan Petugas Posbakum yang juga sudah sebagai Advokat bisa membantu dalam hal penerapan Gugatan Sederhana dan prosedur persidangan E Litigasi dalam hal perkara permohonan dan gugatan,” ucapnya.

Redite melanjutkan, data pemohon layanan Posbakum di tahun 2021 hanya 10 orang, artinya hanya 5?ri total jumlah perkara gugatan dan permohonan. “Saya harapkan di Tahun 2022, ada peningkatan jumlah pemohon layanan Posbakum supaya target capaian kinerja bulanan kita tinggi dalam hal persentase pencari keadilan Golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum dari posbakum,” ujarnya.

Dirinya berharap supaya Petugas Posbakum tetap memegang prinsip-prinsip Pelayanan Bantuan Hukum, diantaranya :

1. Keadilan

2. Non Diskriminasi

3. Keterbukaan

4. Akuntabilitas

5. Kepekaan Gender

6. Perlindungan bagi masyarakat yang terpinggirkan

7. Perlindungan bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak.

“Akhir kata semoga dengan adanya kerjasama ini dapat saling memberi manfaat serta adanya kemudahan bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangli,” tutupnya.